Imigrasi Bali Tindak Tegas Ratusan WNA Pelanggar Aturan
Pendataan WNA oleh pihak Imigrasi. (ist)
DENPASAR – baliprawara.com
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali secara konsisten memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tanpa kompromi terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum di Indonesia. Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, jajaran Imigrasi di seluruh Bali menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kepada 342 WNA yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.
Penegakan hukum secara berkesinambungan ini dilakukan secara masif oleh seluruh satuan kerja di bawah Kanwil Ditjen Imigrasi Bali. Seluruh Kantor Imigrasi di wilayah Bali, mulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan, Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Klungkung, hingga Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, bergerak secara taktis menyisir tempat hunian dan titik-titik yang menjadi pusat aktivitas orang asing di wilayah kerja masing-masing.
Fokus pengawasan terhadap orang asing tidak hanya menyasar aspek stabilitas keamanan dan ketertiban, tetapi juga aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak ekonomi dan sosial. Berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan meliputi izin tinggal yang telah melampaui batas waktu (overstay), penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi, keterlibatan dalam investasi fiktif, hingga aktivitas yang mengganggu ketertiban umum serta pelanggaran terhadap norma adat istiadat yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa pihaknya terbuka bagi setiap orang asing, baik wisatawan maupun investor, yang datang ke Pulau Dewata sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Provinsi Bali mewujudkan Bali sebagai destinasi wisata internasional. Namun, ia menggarisbawahi bahwa kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia bersifat mutlak dan wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara asing.
“Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali. Kami akan memberikan tindakan tegas bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran berupa sanksi deportasi dan penangkalan. Ini bukan sekadar penegakan hukum normatif, melainkan komitmen nyata Imigrasi Bali untuk menegakkan ketentuan perundang-undangan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tegas Felucia dalam keterangan resminya, Sabtu 4 Juli 2026.
Berdasarkan data keimigrasian semester pertama tahun 2026, sebagian besar pelanggaran didominasi oleh kasus penyalahgunaan izin tinggal serta pelanggaran masa berlaku izin tinggal (overstay).
Felucia menambahkan, keberhasilan penindakan secara masif tersebut merupakan hasil optimalisasi pengawasan berlapis di lapangan yang dilakukan oleh masing-masing kantor imigrasi.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Tabanan, dan Klungkung terus bergerak aktif melalui operasi mandiri, Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, maupun penguatan sinergi lintas instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Penguatan sinergi antarinstansi juga dibuktikan melalui pengungkapan sejumlah kasus besar. Pada Maret 2026, petugas berhasil mengungkap clandestine laboratory (laboratorium gelap) pembuatan narkotika yang melibatkan dua warga negara Rusia. Pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi dengan BNN dan Bea Cukai.
Masih pada bulan yang sama, petugas juga mengamankan seorang buronan Interpol berkewarganegaraan Inggris di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Buronan tersebut merupakan subjek Red Notice Interpol.
Selanjutnya, pada Juni 2026, Imigrasi Bali berhasil menggagalkan keberangkatan seorang buronan Interpol berkewarganegaraan Australia yang terlibat dalam kasus geng motor serta penyelundupan narkotika ilegal di Australia.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP). Rangkaian keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum keimigrasian tidak dapat dilakukan secara sendiri. Komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antarinstansi menjadi faktor strategis dalam menjaga kedaulatan negara.
Felucia mengajak seluruh elemen masyarakat Bali untuk tetap proaktif menjaga lingkungan dari potensi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. “Kami mengimbau warga untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap Kantor Imigrasi terdekat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum. Bersama-sama, kita jaga wibawa, keamanan, dan keharmonisan Pulau Dewata yang kita banggakan ini,” tutupnya. (MBP)
