Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar Terbitkan 270 ITKT Imbas Penutupan Jalur Udara Timur Tengah
Imigrasi telah menerbitkan sebanyak 270 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). (ist)
DENPASAR – baliprawara.com
Konflik geopolitik yang masih berlangsung di kawasan Timur Tengah terus memberikan dampak terhadap sektor penerbangan internasional. Penutupan sejumlah jalur udara di wilayah tersebut menyebabkan beberapa rute penerbangan dari dan menuju Bali terpaksa dibatalkan.
Kondisi ini berdampak pada sejumlah warga negara asing (WNA) yang tertahan di Bali karena tidak dapat melanjutkan perjalanan maupun kembali ke negara asal mereka. Menanggapi situasi tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memastikan pelayanan serta pengawasan keimigrasian terhadap WNA terdampak tetap berjalan dengan baik.
Data terbaru menunjukkan bahwa sejak 28 Februari hingga 8 Maret 2026, terdapat sekitar 40 penerbangan dari Bali menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi yang dibatalkan akibat penutupan jalur udara di kawasan konflik tersebut.
Hingga Minggu 8 Maret 2026, pihak Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar telah menerbitkan sebanyak 270 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Selain itu, sebanyak 35 WNA juga mendapatkan pembebasan biaya overstay sebesar Rp0 karena terdampak langsung oleh pembatalan penerbangan dan memenuhi persyaratan administrasi keadaan darurat.
Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para WNA yang terdampak, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali juga mengambil sejumlah langkah strategis. Salah satunya dengan menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di Bali agar siaga serta responsif terhadap perkembangan situasi di lapangan.
Selain itu, saluran pengaduan juga dimaksimalkan melalui berbagai platform, seperti pusat panggilan, media sosial, serta layanan pengaduan langsung di kantor imigrasi. Langkah ini dilakukan agar para WNA dapat memperoleh informasi dan bantuan terkait status keimigrasian mereka dengan lebih mudah.
Imigrasi Bali juga menerapkan layanan penerbitan ITKT dengan sistem layanan satu hari selesai atau same day service. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum secara cepat bagi WNA yang terdampak kondisi darurat akibat konflik di Timur Tengah.
Tidak hanya itu, WNA juga diberikan fleksibilitas untuk mengurus ITKT di seluruh kantor imigrasi yang ada di wilayah Bali tanpa harus terikat dengan domisili atau lokasi tempat tinggal terdaftar sebelumnya.
Di sisi lain, pengawasan terhadap keberadaan WNA tetap dilakukan secara ketat. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi permasalahan sosial, pelanggaran ketertiban, maupun penyalahgunaan izin tinggal dengan alasan keadaan darurat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sekaligus menjaga keamanan wilayah Bali selama situasi ini berlangsung.
“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi oleh para Warga Negara Asing akibat force majeure di Timur Tengah ini. Oleh karena itu, jajaran Imigrasi Bali berkomitmen penuh untuk proaktif hadir memberikan kepastian layanan keimigrasian yang mudah dan cepat. Namun di saat yang bersamaan, kami juga memastikan pengawasan di lapangan tetap berjalan ketat agar situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bali tetap kondusif dan tidak ada celah untuk penyalahgunaan aturan,” tegas Sengky.
Kanwil Ditjen Imigrasi Bali juga mengimbau seluruh WNA yang terdampak pembatalan penerbangan untuk tetap tenang. Mereka diminta segera melaporkan diri ke kantor imigrasi terdekat sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir. Selain itu, para WNA diharapkan tetap mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia. (MBP)