Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA Dalam Dua Pekan, 7 di Antaranya Terlibat Pemasaran Vila Ilegal

 Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA Dalam Dua Pekan, 7 di Antaranya Terlibat Pemasaran Vila Ilegal

Imigrasi Ngurah Rai deportasi 12 WNA dalam dua pekan. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian di Bali selama periode 13–23 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh WNA ditindak karena menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan pemasaran sektor pariwisata, sedangkan lima lainnya akibat melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.

Pelanggaran tersebut terungkap melalui patroli dan pengawasan rutin yang dilakukan petugas Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung. Aktivitas yang ditemukan meliputi promosi perjalanan wisata, pemasaran vila, hingga pekerjaan sebagai staf pemasaran perusahaan resor.

Dua WNA berinisial OG asal Rumania dan TO asal Amerika Serikat diketahui mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web dan media sosial. Keduanya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). OG dideportasi pada 15 Oktober 2026, sementara TO pada 22 Oktober 2026.

Pelanggaran serupa juga ditemukan pada tiga WNA lainnya, yakni RH asal Slovakia, TI asal Belarus, dan MVDA asal Belanda. Ketiganya diketahui bekerja sebagai staf pemasaran di perusahaan resor yang sama. RH dan TI menggunakan Visa on Arrival (VoA), sedangkan MVDA merupakan pemegang ITAS Remote Worker.

Selain itu, VG asal Armenia dan VK asal Ukraina kedapatan memasarkan akomodasi atau vila melalui platform Telegram. VG menggunakan ITK, sementara VK memegang ITAS Remote Worker.

Selain penyalahgunaan izin tinggal, lima WNA lainnya dideportasi karena melewati masa berlaku izin tinggal. Mereka terdiri atas RA asal Maroko dengan overstay 156 hari, SMS asal Tanzania selama 234 hari, KLR asal Amerika Serikat selama 248 hari, KJM asal Tanzania selama 204 hari, serta VV asal Ukraina selama 2.973 hari atau lebih dari delapan tahun. VV tercatat sebagai WNA dengan durasi overstay paling lama di antara lima orang yang ditindak dalam periode tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati aturan keimigrasian, termasuk menggunakan izin tinggal sesuai peruntukan dan mematuhi masa berlaku yang telah ditentukan.

“Kami akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian intensif, termasuk melalui patroli rutin dan tindak lanjut atas temuan di lapangan. Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai,” tegas Novyandri.

Penindakan tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan pentingnya pengawasan orang asing agar memberikan dampak nyata bagi keamanan dan kepentingan masyarakat.

Melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Ditjen Imigrasi berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, menjaga ketertiban, melindungi kepentingan nasional, serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif. (MBP)

 

redaksi

Related post