Imigrasi Ngurah Rai Amankan 17 WNA di Dalung, Diduga Jalankan Bisnis Pinjaman Online

 Imigrasi Ngurah Rai Amankan 17 WNA di Dalung, Diduga Jalankan Bisnis Pinjaman Online

17 WNA diduga jalankan bisnis pinjaman online, diamankan pihak Imigrasi Ngurah Rai. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan bisnis pinjaman pribadi secara daring di kawasan Dalung, Kuta Utara, Kamis 22 Oktober 2026.

Penindakan tersebut dilakukan melalui Operasi Keimigrasian Mandiri setelah petugas menemukan aktivitas warga asing yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal mereka. Lokasi tersebut disinyalir menjadi markas operasional kegiatan pinjaman daring, atau pinjaman online (Pinjol).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kegiatan itu dikelola oleh tiga orang yang bertugas sebagai manajer, sedangkan 14 orang lainnya berperan sebagai admin.

Para WNA tersebut kata dia, mempromosikan layanan pinjaman melalui iklan Facebook yang terhubung dengan sejumlah nomor WhatsApp. “Mereka juga mengumpulkan data calon pelanggan, mulai dari informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, hingga keterangan pribadi lainnya,” katanya saat memberi keterangan kepada wartawan, Senin 26 Oktober 2026.

Barang bukti diamakan dari 17 WNA yang diduga jalankan bisnis pinjaman online.

Dikatakan, sejauh ini, sasaran layanan tersebut diketahui berasal dari kalangan warga negara asing. Petugas belum menemukan WNI yang tercatat sebagai pelanggan dalam kegiatan tersebut.

“Dari total 17 orang yang diamankan, sebanyak 15 orang merupakan warga negara Malaysia dan dua lainnya berasal dari Singapura. Seluruhnya telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan pemberian keterangan tidak benar dalam proses memperoleh visa maupun izin tinggal.

Novyandri, mengatakan pemeriksaan terhadap seluruh WNA tersebut masih terus didalami. Ia menegaskan bahwa jajarannya akan menindak warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali akan terus diperkuat secara intensif dan berkelanjutan.

Ia menyatakan dukungan terhadap pariwisata Bali tetap berjalan bersamaan dengan penegakan hukum. Pihaknya tidak memberikan ruang bagi warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan pelanggaran hukum.

Ramdhani juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di lingkungan sekitar. Langkah tersebut diharapkan membantu petugas menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. (MBP)

 

redaksi

Related post