Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Inggris Kasus Narkotika
MANGUPURA – baliprawara.com
Seorang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berinisial JTH (34), dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Rabu 27 Maret 2024. Pendeportasian ini dilakukan setelah JTH selesai menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Keroboka.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar telah menjatuhi JTH dengan putusan bersalah dan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, serta hukuman pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- pada tahun 2020, akibat kasus narkotika.
Dari keterangan yang didapat, JTH mengaku diamankan oleh pihak kepolisian pada sebuah villa di daerah Canggu atas kepemilikan sebanyak 80 gr ganja. JTH kemudian ditahan di Polda Bali selama kurang lebih 4 (empat) bulan dan dipindahkan ke Lapas. Berdasarkan data perlintasan, JTH terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 2 Maret 2019 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Bebas Visa Kunjungan(BVK).
“JTH telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 27 Maret 2024 malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-London menggunakan maskapai yang sama,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra melalui keterangannya, Kamis 28 Maret 2024.
Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, JTH dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentangKeimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yangbersangkutan dikenai Tindakan AdministratifKeimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal. (MBP)