Jokowi Tegaskan Keringanan Pembayaran Kredit Dimulai April

 Jokowi Tegaskan Keringanan Pembayaran Kredit Dimulai April

JAKARTA – baliprawara.com

Dampak pandemi Covid-19 melumpuhkan berbagai sektor. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan guna meringankan beban masyarakat.

Salah satu fokus pemerintah saat ini adalah mengurangi beban ekonomi masyarakat. Bahkan kebijakan pemerintah memperhatikan secara khusus kondisi ekonomi secara mikro.

Presiden RI Joko Widodo, Selasa (31/3), mengungkapkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan mengenai pembayaran kredit di masa pandemi Covid-19. Peraturan tersebut dibuat guna memberikan keringanan pembayaran kredit perbankan.

Keringanan ditujukan kepada para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi dan pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), nelayan dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp 10 miliar. Aturan ini mulai berlaku April 2020.

“Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA (Whatsapp),” ujar Jokowi. (praw2)

See also  Potensi Retribusi Uji Tera Tinggi, DiskopUKMP Terkendala SDM

prawarautama

Related post

1 Comment

  • Wow, incredible weblog structure! How long have you been blogging for?
    you make running a blog glance easy. The whole glance of your site is magnificent,
    let alone the content material! You can see similar here ecommerce

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *