Gubernur Bali Bersurat ke Menteri Luar Negeri Terkait Kepulangan PMI
DENPASAR – baliprawara.com
Dari segi kebijakan, dalam upaya pencegahan meluasnya penyebaran Covid 19, Pemprov Bali melakukan dua kebijakan penting. Yaitu pertama dengan kebijakan untuk memperkecil resiko penyebaran Covid dari luar Bali serta kebijakan memperkecil resoko penyebaran di Provinsi Bali.
Memurut Ketua Satgas Penanggulangan Covid 19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, untuk kebijakan memperkecil resiko penyebaran dari luar Pulau Bali, Gubernur Bali telah bersurat kepada Menteri Luar Negeri RI dengan Nomor : 61/SatgasCovid19/III/2020. Adapun isi surat tersebut bahwa Kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pulang ke daerah agar sebelum tiba di Indonesia, di fasilitasi oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia. Baik untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan, karantina, tes PCR Swab covid-19 dan lain-lain.
“Bagi yang sehat dapat diijinkan pulang, bagi yang terindikasi covid-19 dapat dikarantina dan dirawat di negara tempat bekerja dengan pengawasan Kantor Perwakilan RI di luar negeri,” ujarnya.
Sementara lanjut Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali ini mengatakan, bagi PMI yang telah memilki sertifikat kesehatan, sesampainya di Bandara Ngurah Rai akan menjalani rapid tes. Jika hasil rapid tes negatif maka PMI bisa pulang ke rumah masing masing untuk melaksanakan karantina mandiri/isolasi diri sendiri minimal 14 hari dengan menerapkan protokol isolasi diri sendiri dengan penuh disiplin dan tanggung jawab untuk keselamatan masyarakat.
Sedangkan, untuk mencegah masuknya virus Corona (Covid-19) yang berasal dari luar Pulau Bali, pihak Pemprov Bali terus memperketat pengawasan dan memfilter masyarakat yang akan masuk ke Bali. Baik melalui pelabuhan Gilimanuk maupun dari pelabuhan Padangbai. (praw1)