Kabupaten di Bali Didorong Terapkan PKM
DENPASAR – baliprawara.com
Guna makin membatasi pergerakan masyarakat, Pemkot Denpasar akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Peraturan Walikota (Perwali) tentang PKM telah ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster pada 4 Mei lalu.
Penerapan PKM disambut positif Gubernur Bali Wayan Koster. Sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, ia akan mendorong kabupaten lain di Bali untuk memberlakukan PKM. “Untuk daerah lain akan kita dorong untuk memberlakukan PKM,” kata Koster saat menghadiri pembagian sembako di Desa Kedonganan belum lama ini.
Dikatakan Koster, ada perbedaan antara PSBB dengan PKM. Jika PSBB, negara yang memberlakukan status tersebut dan menanggung segala hal yang diperlukan. PSBB juga jauh lebih ketat dibandingkan PKM.
Meski demikian, Koster menyebut PSBB yang diterapkan di sejumlah daerah tidak begitu berhasil. “Yang diterapkan di Denpasar ini bukan PSBB, tapi bagi desa/kelurahan atau desa adat yang kondisinya memang menuntut harus melakukan pembatasan pergerakan masyarakatnya, itu diberikan ruang dan dipayungi dengan peraturan Walikota. Saya kira itu bagus,” ujarnya.
Pada pemberlakuan PKM di Denpasar, dalam satu wilayah kota/kabupaten tidak semua desa/kelurahan memberlakukan PKM. Namun, desa/kelurahan tertentu yang memang harus dikendalikan saja yang harus diatur.
Kata Koster, beberapa desa di Bali harus memberlakukan PKM terutama yang kasusnya besar seperti Buleleng, Bangli dan Karangasem. “Kota Denpasar, Buleleng, Bangli, Karangasem, empat kabupaten ini diberikan penanganan secara khusus termasuk PKM,” terangnya. (MBP1)