Kedapatan Curang, Alat Pompa Dua SPBU di Badung Disegel Pihak Kemendag
Mangupura (Bali Prawara) –
Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Selasa (27/8/2019) bersama Dikoperindag kabupaten Badung kelakukan sidak terhadap dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Badung Selatan. Sidak tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil temuan pengawasan tanggal 6-9 Agustus lalu, terkait adanya indikasi kecurangan di salah satu dispenser atau alat pompa di kedua SPBU tersebut. Kedua SPBU yang dimaksud yaitu SPBU 54.803.29 di jalan Bypass Ngurah Rai, Nusa Dua dan SPBU 54.803.23 di jalan Sunset Road Kuta.
Ditemui dilokasi sidak, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag RI, Very Angrijono mengatakan, kedua SPBU tersebut terindikasi melakukan tindak pidana dibidang metrologi legal. Dimana segel badan ukur disalah satu dispenser pengisian BBM tersebut diketahui dirusak.
Ketika segel itu dibuka maka itu akan bisa mengubah badan ukur, yang tentu akan membuat BBM tidak sesuai keluarnya dengan meteran ukur. Kondisi ini kata dia, tentu akan sangat merugikan konsumen dan melanggar UU tentang metrolog legal. Sehingga hal itu bisa dijerat dengan hukum pidana. “Dalam SPBU tersebut ditemukan kawat segel tanda jaminan pada pompa ukur dalam kondisi terputus. Selain itu, berdasarkan hasil pengujian, kebenaran kuantitasnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yang sebesar 0,5 persen,” katanya.
Selain di Badung, pihaknya juga mencatat adanya pelanggaran di 2 SPBU di kabupaten Bangli. Yaitu ditemukan adanya dugaan pemasangan alat tambahan pada pompa ukur, berupa rangkaian elektronik printed circuit board (PCB). Dimana dengan memutar switch di dalam ruangan kendali, itu sudah berubah sistem yang ada. Keempat SPBU yang diawasi tersebut kata dia, patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 27 jo Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Apabila terdapat bukti pelanggaran pidana, maka akan ditindaklanjuti ke proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus serupa diungkapkannya juga sempat terjadi di kota besar di Indonesia, tercatat ada 14 kasus yang kini juga sedang berproses. Bahkan di Jawa Barat itu sudah diputus di pengadilan. Kasus tersebut terungkap baik melalui pengawasan dan pengaduan konsumen. Selama 2019 pihaknya mengaku telah melakukan pengawasan SPBU di 33 kabupaten/kota dari delapan propinsi, yaitu di Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Maluku Utara, dan Gorontalo. (praw1)