Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti dari 424 Perkara, 63 Ribu Ekstasi Ikut Dimusnahkan
Pemusnahan barang bukti dari 424 perkara, oleh pihak Kejari Denpasar.
DENPASAR – baliprawara.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, menggelar pemusnahan barang bukti dari 424 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu 28 Oktober 2026. Pemusnahan barang bukti Semester II Tahun 2026 tersebut meliputi narkotika, telepon genggam, perangkat elektronik, senjata tajam, hingga senjata api.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. “Pelaksanaan putusan juga mencakup penyelesaian status barang bukti sesuai ketentuan hukum,” kata Trimo, ditemui usai pemusnahan.
Lebih lanjut dikatakan, dari total 424 perkara, sebanyak 305 merupakan perkara tindak pidana narkotika, 94 perkara tindak pidana orang dan harta benda, serta 25 perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum.
Dari 424 perkara tersebut, lima perkara melibatkan warga negara asing (WNA) asal Belanda, Rusia, Brasil, Australia, dan Ukraina. Empat perkara berkaitan dengan tindak pidana narkotika, dengan barang bukti berupa ekstasi, ganja, sabu, dan kokain. Satu perkara lainnya merupakan tindak pidana penganiayaan.
Sementara itu, 419 perkara melibatkan warga negara Indonesia (WNI). Berdasarkan data Kejari Denpasar, sebanyak 15 persen berasal dari pemegang KTP Provinsi Bali dan 84 persen dari pemegang KTP luar Bali.
Jenis tindak pidana dalam perkara tersebut mencakup narkotika, kekerasan, dan pencurian.
Dari total kasus tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 12.912 gram sabu, 63.542 butir ekstasi, 20.485 gram ganja, 17 gram tembakau sintetis, dan 4.801 gram kokain. Selain itu, turut dimusnahkan 9.180 butir obat-obatan serta 114 kemasan obat lainnya.
“Kejari Denpasar juga memusnahkan 128 unit telepon genggam, perangkat elektronik, peralatan terkait narkotika, pakaian, berbagai jenis tas, delapan senjata tajam, serta tiga pucuk senjata api,” bebernya.
Untuk pemusnahan, dilakukan melalui metode pembakaran, pemotongan, dan penghancuran agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Pelaksanaan pemusnahan didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Denpasar serta Surat Perintah Kepala Kejari Denpasar Nomor PRINT-4494/N.1.10.BPA/BPApa.1/10/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus penyelesaian status barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. (MBP)
