Keterangan Saksi Kembali Kuatkan Kalau Tak Ada Dana SPI Unud Diselewengkan oleh Prof Antara
DENPASAR – baliprawara.com
Kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud), masih bergulir. Sidang lanjutan, yang menyeret mantan Rektor Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU., digelar Selasa 2 Januari 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, dengan menghadirkan sebanyak 4 Saksi. Diantaranya, saksi dari Mahasiswa, kemudian Prof Sujaya selaku ketua LPPPM, Dr. Andreas selaku Wakil Dekan 2 Fisip, dan saksi keempat Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum selaku Ahli Hukum Tata Negara.
Yang menarik dari persidangan ini, kedua saksi yang sebelumnya sempat bekerja sama selama di Unud menegaskan kalau sepengetahuan mereka, tidak ada sepeserpun dana SPI Unud dikorupsi. Karena semua telah digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Unud.
Seperti keterangan saksi Prof Sujaya, pihaknya meyakini seyakin-yakinnya kalau tidak ada dana SPI Unud yang diselewengkan oleh prof Antara. Karena sepengetahuanya, selama ini dana SPI yang disetorkan mahasiswa, semua masuk ke rekening Unud.
Menurut Penasehat Hukum terdakwa, Pasek Suardika, untuk saksi atas nama Prof Sujaya selaku ketua LPPPM Unud bersama Dr. Andreas selaku Wakil Dekan 2 Fisip, yang selama ini sempat bekerja sama dengan Prof. Antara, menyatakan kalau terdakwa merupakan seorang pekerja keras, yang ingin menbangun Unud agar bisa lebih baik. Mereka menjelaskan bagaimana kinerja prof Antara, termasuk kegigihan dan kejujurannya dalam mengelola Unud.
“Artinya, ini kan masalah karakter. Sudah uangnya 100 persen masuk Unud, keuntungan dari uang yang ada di bank sudah dinikmati Unud. Kemudian karakter beliau juga ingin memajukan Unud, tapi hasil akhirnya beliau menjadi terdakwa dan diborgol ke ruang sidang ini. Jadi saya kira ini fenomena yang unik,” sentil pasek.
Lebih lanjut kata Pasek, dari keterangan saksi atas nama Putu Candra Diva (21) dari jurusan Arkeologi FIB angkatan 2021, menegaskan kalau SPI nol di Unud, memang ada. Karena saat itu ia mengikuti beberapa jalur seleksi penerimaan mahasiswa namun tidak diterima di Unud. Terakhir di jalur mandiri Putu Candra mengambil jurusan Farmasi dan Hukum, dan saat itu dia mengisi SPI sebesar Rp 40 juta. Namun ternyata dia tidak lulus. Hal itu membuktikan bahwa SPI bukan faktor penentu lulus atau tidaknya di Unud.
Kemudian akhirnya dia mengikuti jalur Mandiri lanjutan, dengan mengisi SPI nol, dan ternyata ia diterima. Pasek mengatakan kalau ternyata memang benar mengklik SPI nol itu ada. Hal itu kata Pasek, sekaligus membantahkan keterangan saksi mahasiswa yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Yang katanya saat itu dia tidak bisa mengklik nol.
“Ini terbantahkan, karena saksi Putu Candra membuktikan bahwa SPI nol itu ada. Karena dia mengklik nol dan buktinya ada. Akhirnya, dari saksi mahasiswa sudah clear. Kesaksian ini jauh lebih prudent dibandingkan dengan pernyataan saksi sebelumnya,” ucap Pasek.
Sementara itu, Hotman Paris yang turut mendampingi persidangan ini mengatakan kalau kasus ini sangat memalukan. Bahkan kata Hotman, persidangan ini menghabiskan tenaga dan uang negara. Pasalnya, Prof Antara yang selama ini sudah bekerja dengan benar, malah dituduh melakukan Korupsi dan pungli atas uang hasil pungutan SPI. Padahal di satu sisi, 100 persen uang SPI itu sudah diakui sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kalau sah PNBP, berarti bukan korupsi dong?. Harusnya negara dong yang dituduh korupsi. Jadi kasus ini memalukan, ngapain kita berhari-hari, berbulan-bulan ada di ruang sidang ini. Kalau sudah diakui resmi, dimana punglinya? Dimana korupsinya?,” kritik Hotman.
Pada sidang ini, turut dihadiri kolega dari terdakwa Prof. Antara, untuk memberi dukungan moril terkait kasus yang menimpa mantan Rektor Unud ini. Seperti yang disampaikan. Dekan Fisip Unud, Dr. Drs. I Nengah Punia, M.Si., sebagai dosen di unud dia bersama rekan-rekannya, hadir untuk memberikan support dan penguatan dalam menghadapi kasus dugaan korupsi ini.
Terkait kasus yang menimpa mantan atasannya ini, pihaknya tidak yakin kalau Prof Antara melakukan korupsi. Karena dari hasil audit, tidak ditemukan adanya kerugian negara. Sebagai kolega, pihaknya berharap semua yang disangkakan bisa terbantahkan dan prof antara bisa bebas. “Ya harapannya, agar prof Antara bisa dibebaskan dari tuduhan itu. Karena dari audit BPK beliau tidak ada bukti melakukan penyelewengan terhadap dana-dana yang ada di Unud,” harapnya. (MBP1)