KPU Badung, Musnahkan Sebanyak 3.619 Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024
MANGUPURA – baliprawara.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, Selasa 13 Februari 2024, melakukan pemusnahan ribuan kelebihan surat suara Pemilu 2024. Pemusnahan surat suara yang dilakukan di Graha Pemilu Kabupaten Badung ini, turut disaksikan pihak Kepolisian dan TNI dan pihak terkait.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Badung, Gusti Ketut Gede Yusa Arsana, mengatakan, untuk kelebihan surat suara Pemilu Tahun 2024 yang dimusnahkan ada sebanyak total 3.619 surat suara. Dari total ribuan surat suara ini, dapat dirinci yakni, surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 563 lembar, surat suara Pemilu anggota DPR sebanyak 1.094 lembar, surat suara Pemilu anggota DPD sebanyak 11 lembar, surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi Bali 2 sebanyak 240 lembar, dan surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 1.711 lembar.
Pemusnahan ribuan surat suara ini lanjut Yusa Arsana, dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan pemilu yang transparan. Karena pihaknya, tidak Boleh lagi menyimpan kelebihan logistik terutama surat suara di KPU kabupaten Badung. Sebelumnya, kelebihan surat suara terjadi karena dari total surat suara yang sudah dicetak dan diterima, setelah dilakukan sortir, ada yang ditemukan rusak. “Sebelnya surat suara yang sudah dicetak, setelah dilakukan sortir, maka yang digolongkan rusak itu tentu perlu dilakukan tambahan,” katanya.
Terkait surat suara yang dikategorikan rusak, paling banyak karena kondisi robek. Tentu untuk surat suara yang robek ini, bila retap.dipaksakan, pasti akan tidak diterima. “Untuk menghindari kecurangan di TPS, maka ini dinyatakan rusak. Selain itu kerusakan akibat adanya bercak yang cukup banyak di dalam area pencoblosan sehingga ini juga dikategorikan rusak. Selain itu ada yang warnanya kabur yang tidak memungkinkan sehingga dikategorikan tidak layak,” bebernya. (MBP)