KPU Badung Targetkan Partisipasi Pemilih di Pemilukada 2024 Sebesar 90 Persen
MANGUPURA – baliprawara.com
Menjelang pemilihan kepala daerah (Pemilukada) yang akan digelar pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung, telah melakukan berbagai persiapan. Pada Pemilukada kali ini, KPU Badung menargetkan tingkat partisipasi pemilih, bisa mencapai sebesar 90 persen.
Target itu menurut Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, berkaca pada Pemilukada pada tahun 2020 lalu. Dari data yang dimiliki, pada Pemilukada 2020 yang hanya diikuti oleh calon tunggal, saat itu tercapai partisipasi pemilih sebanyak 84 persen.
Dengan capaian itulah, untuk tahun 2024 ini, pihaknya menargetkan partisipasi pemilih lebih tinggi dari itu, yakni sebesar 90 persen. Target tersebut kata dia, juga untuk memacu semangat kerja untuk mencapai potensi target partisipasi pemilih masyarakat.
“Berkaca pada pemilukada 2020, yang partisipasi pemilih mencapai 84 persen, kami menargetkan sebanyak 90 persen partisipasi pemilih pada pemilukada tahun 2024 ini,” katanya, saat Sosialisasi dan Media Gathering “NgoPi” (Ngobrolin Pilkada Serentak Tahun 2024), Rabu 29 Mei 2024 di kantor KPU Badung, yang turut dihadiri Anggota KPU Agung Rio Swandisara, I Nyoman Dwi Suarna Artha, I Putu Yogi Indra Permana, Ni Putu Rulyana Kusuma Wardani, Ketua Bawaslu Badung, serta undangan lainnya.
Lebih lanjut kata dia, untuk mengantisipasi terjadinya Pemilihan Suara Ulang (PSU), berbagai upaya dilakukan pihak KPU Badung. Salah satunya, kepada pihak penyelenggara pemilu sampai tingkat bawah, diharapkan agar cermat dan teliti, terutama kepada pemilih yang masuk ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya.
Mereka yang menyalurkan hak pilihnya kata dia, harus dipastikan apakah dia ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian, apabila tidak ada di DPT, harus di cek apakah terdata di Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan terakhir baru di cek Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Hal itu kata dia penting, karena saat ini masih ada masyarakat yang menganggap kalau yang memegang KTP Elektronik, yang berlaku secara nasional, bisa memilih di mana saja. Hal itu kata dia salah besar. Karena, KTP Elektronik, hanya bisa digunakan untuk memilih, dimana kartu itu diterbitkan.
“Ini yang masih sering orang menganggap kalau DPK itu, ketika dia memegang KTP Elektronik, dianggap bisa memilih dimana saja. Itu merupakan informasi yang kurang benar. Itu merupakan informasi terpotong. Yang mana untuk KTP Elektronik, bisa digunakan dimana KTP elektronik itu dikeluarkan. Misalkan, apabila KTP dikeluarkan di Tabanan, tentu tidak bisa digunakan memilih di Badung,” ucapnya.
Sementara itu, pada pemilihan kepala daerah, terkait potensi surat suara tertukar sangatlah kecil jika dibandingkan dengan pemilihan Presiden dan Pemilihan legislatif. Namun demikian, untuk mengantisipasi terjadinya surat suara tertukar, harus dilakukan sortir yang teliti saat pelipatan surat suara.
“Nantinya kepada orang yang ditugaskan melakukan pelipatan surat suara ini, diharapkan betul-betul harus melakukan sortir. Sehingga bisa lebih mudah mencegah terjadinya surat suara tertukar,” harapnya. (MBP)