Kuasa Hukum Prof Antara Sebut Surat Dakwaan JPU Rekayasa, Penerimaan Negara malah Disebut Kerugian Negara

 Kuasa Hukum Prof Antara Sebut Surat Dakwaan JPU Rekayasa, Penerimaan Negara malah Disebut Kerugian Negara

Suasana sidang lanjutan terkait SPI Unud, dengan terdakwa Prof. I Nyoman Gde Antara, di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Selasa 31 Oktober 2023.

DENPASAR – baliprawara.com

Sidang lanjutan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) dengan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU., kembali digelar, Selasa 31 Oktober 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar. Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi Terdakwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum NO. REG. PERKARA: PDS-04/N.1.18/FT.1/10/2023 TANGGAL 12 OKTOBER 2023.

Pada pembacaan eksepsi ini, Prof Antara menilai kalau surat dakwaan JPU, disusun secara amburadul tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dimana JPU memakai kata “penerimaan Negara yang tidak sah” artinya Negara menerima uang / keuangan Negara bertambah. Akan tetapi di baris selanjutnya, JPU menyebutkan jumlah uang yang sama yang merupakan penerimaan Negara tersebut sebagai kerugian Negara artinya uang keluar akan tetapi tidak diuraikan dalam Surat Dakwaan apakah uang tersebut dinikmati oleh terdakwa atau pihak ketiga.

“JPU mengatakan bahwa penerimaan Negara yang tidak sah adalah sebagai kerugian Negara. Pengertian penerimaan uang Negara berarti harta / kekayaan Negara bertambah, kerugian Negara artinya harta/ kekayaan Negara berkurang, jadi bagaimana mungkin penerimaan Negara adalah kerugian Negara?,” kata Antara dalam Eksepsinya.

Ia mengungkapkan, dalam Surat Dakwaan pihaknya dituduh melakukan pungutan yang tidak sah sehingga menyebabkan kerugian Negara yaitu SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi). Padahal kata dia, itu merupakan salah satu sumber pendapatan Perguruan Tinggi Negeri yang sah dan memiliki peran penting dan integral untuk pengembangan dan proses pembelajaran di setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia.

Padahal kata dia, pungutan SPI ini sudah diketahui dan disetujui baik secara de facto maupun de jure oleh Presiden RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pendidikan RI dan Komisi DPR RI yang membawahi pendidikan. Sebab tanpa uang SPI maka kelanjutan dari seluruh PTN akan berhenti dan seluruh pimpinan PTN mengetahui hal tersebut dan semua didasarkan pada Surat Keputusan Rektor Universitas. “Apakah dengan perilaku JPU ini, semua Rektor PTN di Indonesia harus mengalami kejadian serupa dijadikan Terdakwa seperti yang menimpa saya saat ini?,” tanya Antara.

See also  Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan

Dasar hukum program SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) adalah Peraturan Menteri Ristek Dikti (Permenristek Dikti) No. 39 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) No 25 tahun 2020 khususnya Pasal 10 ayat 1 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sangat diperlukan PTN, sehubungan pendanaan dari Pemerintah saat ini masih belum dapat memenuhi standar minimum penyelenggaraan Pendidikan tinggi karena sampai saat ini Pemerintah hanya mampu membiayai 28% dari dana yang diperlukan PTN,” kata antara dalam Eksepsinya.

Dengan kondisi ini, PTN sangat memerlukan partisipasi masyarakat baik berupa sumbangan finansial maupun sumbangan – sumbangan non finansial demi terselenggaranya Pendidikan Tinggi Negeri di seluruh Indonesia. Besar kecilnya partisipasi masyarakat pada SPI ini sudah disesuaikan dengan kemampuan orang tua mahasiswa. Dana SPI ini pada prinsipnya pengelolaannya digunakan untuk subsidi silang bagi mahasiswa kurang mampu yang tidak membayar Uang Kuliah Tinggal (UKT).

“Seluruh PTN di Indonesia memiliki program SPI atau dengan sebutan lainnya dan sudah dilakukan sejak beberapa dekade terakhir ini baik oleh PTN dengan status PTN BH, PTN BLU atau PTN status satuan kerja. Pendapatan PTN melalui SPI tersebut dan ditampung melalui rekening PTN yang sah karena sudah melalui izin Kementerian Keuangan RI cq. Direktorat Jenderal Pembendaharaan Negara,” tambah Antara.

SPI Unud kata dia, didahului dengan melakukan Kajian Akademik dan pembentukan panitia dengan SK Rektor. Tim ini dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan. Kemudian tim melakukan studi banding ke beberapa PTN yang sudah menerapkan program SPI seperti Universitas Negeri Malang, ITS Surabaya, Universitas Brawijaya, dan lainnya.

See also  Pasek Suardika Sebut Prof. Antara Dikoruptorkan oleh Sekelompok Orang Berjejaring

Pemungutan SPI Unud ini merupakan tugas pokok dan fungsi dari Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan yakni Prof. Dr. Drs. IB Wiksuana beserta tim menyusun besaran SPI tiap – tiap Prodi yang disesuaikan dengan biaya operasional prodi tersebut. “Saya sebagai Wakil Rektor bidang akademik saat itu, sama sekali tidak ikut serta dalam penyusunan SPI ini,” bebernya.

Dalam hal ini, Ia mengungkapkan, penderitaan sebagai korban ketidakadilan dan korban di penjara atas suatu perbuatan yang bukan merupakan suatu tindak pidana dan merupakan rekayasa dari oknum-oknum tertentu. Yang mana, pihaknya didakwa dan telah ditahan dari tanggal 09 Oktober 2023 hingga saat ini dan dia diadili di persidangan ini.

Hotman Paris saat memberi keterangan kepada wartawan. 

Sementara itu, Hotman Paris selaku kuasa Hukum terdakwa Prof Antara mengatakan kalau surat dakwaan JPU semua rekayasa. Pasalnya, di surat dakwaan, tidak ada menyebutkan kalau mobil itu diberikan kepada terdakwa. Yang jelas itu mobil dinas yang dipakai. Ia menilai kalau surat ini merupakan yang pertama dalam sejarah karirnya sebagai pengacara, yang benar-benar tidak masuk logika terkait surat dakwaan ini. Bahkam kata dia, orang awam pun mengerti. 

“Disana (surat dakwaan-red), tidak ada menyebutkan kalau mobil itu diberikan kepada terdakwa. Yang jelas itu mobil dinas yang dipakai. ini merupakan yang pertama dalam sejarah karir saya sebagai pengacara, yang benar benar tidak masuk logika terkait surat dakwaan. Ini jelas-jelas kelihatan ada unsur agar terdakwa tidak menjabat lagi sebagai rektor. Di surat dakwaan, ada tertulis kerugian negara, namun tidak dibilang apa kerugian negara. Bahkan uang tidak ada berkurang, Jelas jelas ini, benar-benar surat dakwaan Rekayasa,” kata Hotman. (MBP)

See also  Wayan Redun Hilang Setelah Terpeleset saat Membuka Pintu DAM

redaksi

Related post