Lakukan Kegiatan Tak Sesuai Perizinan, Enam WNA Diamankan Imigrasi Saat Bekerja di Salon

 Lakukan Kegiatan Tak Sesuai Perizinan, Enam WNA Diamankan Imigrasi Saat Bekerja di Salon

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu (dua kiri) didampingi Kakanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, saat memberi keterangan pers, Kamis 15 Agustus 2024.

MANGUPURA – baliprawara.com 

Sebanyak 10 orang Warga Negara Asing (WNA), diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, saat dilakukan operasi penertiban orang asing di wilayah Canggu, Kuta Utara, Rabu 14 Agustus 2024. Operasi ini melibatkan total 85 petugas yang terbagi menjadi 6 tim dalam melakukan penertiban.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, kegiatan operasi ini dilakukan sebagai bentuk penjabaran dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi. Yang mana, ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan orang asing secara masif dan rutin, khususnya di Bali. “Operasi ini, untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan orang asing,” kata Pramella, saat memberi keterangan kepada wartawan, di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kamis 15 Agustus 2024.

Lebih lanjut dikatakan, operasi ini digelar menindaklanjuti informasi intelijen keimigrasian. Berdasarkan informasi intelijen keimigrasian, didapat banyak orang asing yang beraktivitas dalam sektor UMKM yang dinilai dapat mengambil lapangan kerja masyarakat setempat. Atas dasar hal tersebut maka Imigrasi Ngurah Rai melakukan operasi keimigrasian secara masif pada wilayah-wilayah strategis yang merupakan konsentrasi orang asing.

“Target operasi ini adalah menyasar orang asing yang diduga melakukan aktivitas di sektor UMKM seperti rental kendaraan, salon (penata rambut dan kuku), klinik kecantikan (facial treatment), seniman tato, pedagang aksesoris, instruktur yoga, instruktur renang, instruktur diving, fotografer, dan lain sebagainya yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka akan kami tertibkan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, 4 orang yang diamankan, tidak terbukti melakukan pelanggaran. Namun, 6 orang lainnya didapati melakukan pelanggaran keimigrasian yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki, yakni bekerja di sebuah Salon di Canggu.

See also  Pariwisata Bali Rugi Rp 9,7 Triliun Per Bulan, Pusat Siapkan Hibah Rp 1,2 Triliun

Mereka yang melakukan pelanggaran yakni satu orang laki-laki inisial KDK (40 tahun), dan lima perempuan yakni CLJ (37), LT (36), NV (34), KD (31) dan DO (25). Saat ini, mereka masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh bidang Inteldakim.

Jika dirinci, untuk KDK diketahui merupakan WN berkewarganegaraan Pantai Gading pemegang ITAS Investor berlaku sampai 20 September 2025. Dimana saat dilakukan operasi, yang bersangkutan ditemukan sedang melakukan kegiatan sebagai hair stylist. Kemudian, untuk CLJ diketahui merupakan WN asal Australia pemegang ITAS Investor berlaku sampai 20 September 2025. Ia saat itu ditemukan sedang melakukan kegiatan sebagai hair stylist.

Sedangkan, untuk LT asal Rusia pemegang izin tinggal atau ITK ED12 pra investasi berlaku sampai 6 Februari 2025. LT ditemukan sedang melakukan kegiatan sebagai nail artist. Sedangkan, untuk NV asal Rusia pemegang ITAS Investor berlaku sampai 3 Agustus 2026, ditemukan sedang melakukan kegiatan sebagai hair stylist.

Selanjutnya KD WNA asal Ukraina pemegang izin tinggal ITAS Investor berlaku sampai 2 Mei 2026 temuannya, ditemukan sedang melakukan kegiatan sebagai hair stylist. Terakhir, DO asal Rusia, dengan izin tinggal ITK VoA 16 Agustus 2024, ditemukan sedang melakukan kegiatan sebagai resepsionis.

Pada kesempatan sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, yang turut mendampingi, menyampaikan bahwa, mereka datang ke Bali sebenarnya untuk melakukan kegiatan investasi dengan visa ITAS Investor. Namun, pada saat dilakukan pengawasan Rabu 14 Agustus 2024, mereka ditemukan sedang melakukan kegiatan yang tidak sesuai.

See also  Tinjau Area Seputar Gedung Rektorat, Rektor Unud Siapkan Rencana Pengembangan

Keenam WNA yang diamankan ini, sebelumnya masuk ke Bali, dengan rentang waktu, dari pertengahan Juli 2023 sampai dengan yang terakhir masuk Indonesia itu tanggal 3 Agustus 2024. “Mereka masuk tidak bersamaan. Jadi yang masuk di 2024 itu ada empat orang dan sisanya masuk di 2023,” bebernya. (MBP)

 

redaksi

Related post