Langgar Keimigrasian, Seorang Warga Negara Libya Dideportasi
Deteni immigratoir, atas nama Walid NR Elahmar, dideportasi Kamis 28 Oktober 2021.
MANGUPURA – baliprawara.com
Kantor Imigrasi Denpasar, melakukan pendeportasian terhadap seorang deteni immigratoir atas nama. Walid NR Elahmar, Kamis 28 Oktober 2021. Pendeportasian terhadap laki-laki warga negara Libya ini, dilakukan karena yang bersangkutan telah melanggar pasal 75 UU RI No. 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian Jo. Pasal 351 Ayat (1) KUHP
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, deportasi ini dilakukan melalui Bandara InternasionaI I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang Banten.
Dijelaskannya, dua orang petugas berangkat dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 14.00 Wita dan tiba pada pukul 14.20 Wita. Dari sana, kemudian menuju boarding area gate 1 dan masuk ke dalam pesawat pada pukul 15.30 Wita dengan nomor penerbangan ID 6517.
[quads id=1]
“Keberangkatan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 16.00 Wita dan tiba pada pukul 17.00 Wib. Petugas bersama deteni kemudian naik Shuttle Bus menuju Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tiba di Terminal 3 pukul 17.45 Wib, petugas bersama deteni menunggu di sekitar area Check In Counter pesawat Turkish Airlines,” bebernya.
Lebih lanjut kata Jamaruli yang bersangkutan kemudian, Check in untuk cetak boarding pass dan check bagasi pada Counter Turkish Airlines TK57 pukul 19.00 Wib. Selanjutnya petugas beserta deteni menuju TPI Soekarno-Hatta untuk melakukan proses Keimigrasian (Cap bertolak) pada pukul 19.20 Wib.
Deteni selanjutnya diantar menuju Gate 6 untuk masuk ke pesawat udara boarding pada pukul 22.12 Wib, dengan nomor penerbangan TK57 yang take off pada pukul 22.35 Wib. “Walid NR Elahmar yang telah dideportasi, diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ucapnya. (MBP)
[quads id=1]