Manfaatkan Rumija, Enam Warung Kumuh di Perbatasan Badung-Denpasar Ditertibkan Satpol PP
Penertiban warung kumuh di perbatasan Badung-Denpasar, oleh Satpol-PP Badung.
MANGUPURA – baliprawara.com
Enam warung kumuh yang berdiri di atas saluran got di kawasan Jalan Gatot Subroto Barat, yakni di perbatasan Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Rabu 30 September 2026. Penertiban dilakukan karena bangunan warung tersebut berada di area yang masuk dalam Ruang Milik Jalan (Rumija). Yang mana, pemanfaatan ruang tersebut dinilai tidak sesuai dengan fungsi kawasan dan berpotensi mengganggu keberadaan fasilitas jalan.
Kegiatan penertiban dipimpin Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Tibum Transmas) Satpol PP Kabupaten Badung, I Wayan Suadi. Petugas mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti surat peringatan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemilik warung.
Pemerintah Kabupaten Badung sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada para pemilik warung untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Langkah tersebut dilakukan melalui pendekatan persuasif sebelum tindakan penertiban dilaksanakan.
Suadi mengatakan, pemilik warung telah diberikan surat peringatan dan masa tenggang selama tujuh hari. Namun, setelah batas waktu tersebut berakhir, masih terdapat bangunan yang belum dibongkar sehingga petugas melakukan penertiban di lokasi.
“Kami sebelumnya telah memberikan surat peringatan dan masa tenggang selama tujuh hari kepada pemilik warung untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Suadi.
Penertiban tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga fungsi ruang milik jalan agar tidak digunakan untuk aktivitas yang dapat menghambat kepentingan umum. Keberadaan warung di atas got dinilai turut memengaruhi kondisi kawasan dari sisi ketertiban, kenyamanan, dan keindahan lingkungan.
Suadi menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Badung menjaga keindahan, kenyamanan, dan ketertiban atau 3K. Selain itu, pemerintah memastikan penggunaan ruang milik jalan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga keindahan, kenyamanan, dan ketertiban (3K), sekaligus memastikan pemanfaatan ruang milik jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Suadi.
Dalam pelaksanaannya, penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam melakukan penataan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Badung menyatakan penataan kawasan tidak hanya berkaitan dengan pembongkaran bangunan. Langkah tersebut juga diarahkan untuk menjaga fungsi ruang publik sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat dan pengguna jalan.
Penataan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Pemerintah juga mengingatkan pentingnya menjaga ruang milik jalan agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu fasilitas umum.
Kawasan Jalan Gatot Subroto Barat yang berada di sekitar perbatasan Badung dan Denpasar menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian dalam penataan ruang publik. (MBP)
