Model Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat sebagai Peluang Ekonomi di Bali

 Model Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat sebagai Peluang Ekonomi di Bali

I Komang Suantara

Oleh: I Komang Suantara, S.H., M.Si.
Bali merupakan destinasi pariwisata internasional yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, namun peningkatan aktivitas ekonomi dan jumlah wisatawan berdampak pada meningkatnya timbulan sampah secara signifikan (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali, 2022).

Volume sampah yang tinggi tanpa pengelolaan optimal berpotensi mencemari lingkungan pesisir, sungai, serta kawasan wisata, yang pada akhirnya dapat menurunkan daya tarik Bali sebagai destinasi global (KLHK, 2021). Permasalahan ini menunjukkan bahwa pendekatan konvensional berbasis kumpul-angkut-buang tidak lagi memadai untuk mengatasi kompleksitas pengelolaan sampah modern (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008). Oleh karena itu, diperlukan pendekatan partisipatif yang menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam pengurangan dan pemanfaatan sampah (Suryani, 2014).

Model pengelolaan sampah berbasis masyarakat berkembang sebagai solusi alternatif yang berorientasi pada prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R), sekaligus membuka peluang ekonomi melalui pengelolaan limbah bernilai jual (Wijayanti & Suryani, 2015). Di Bali, pendekatan ini semakin relevan karena didukung struktur sosial berbasis desa adat yang memiliki pengaruh kuat dalam pengambilan keputusan komunitas (Dinas LHK Bali, 2022).

Timbulan sampah di Bali berasal dari sektor domestik, komersial, dan pariwisata, dengan komposisi terbesar berupa sampah organik dan plastik (Dinas LHK Bali, 2022). Keterbatasan kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA) serta rendahnya tingkat pemilahan di sumber menjadi tantangan utama dalam sistem pengelolaan sampah daerah (KLHK, 2021).

Pemerintah Provinsi Bali telah menerapkan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai sebagai upaya pengurangan sampah dari hulu (Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018). Kebijakan ini menunjukkan komitmen daerah dalam mengurangi pencemaran plastik, meskipun implementasinya masih membutuhkan pengawasan dan partisipasi aktif masyarakat (Dinas LHK Bali, 2022). Bank sampah merupakan salah satu model yang efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sekaligus memberikan insentif ekonomi melalui sistem tabungan berbasis sampah (Suryani, 2014).

Melalui mekanisme ini, sampah anorganik seperti plastik dan kertas memiliki nilai jual sehingga mendorong perubahan perilaku masyarakat terhadap limbah (Wijayanti & Suryani, 2015). Selain bank sampah, TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) menjadi model strategis dalam pengolahan sampah organik menjadi kompos dan pemilahan sampah anorganik untuk didaur ulang (KLHK, 2021). Implementasi TPS3R di beberapa desa di Bali terbukti mampu mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA secara signifikan (Dinas LHK Bali, 2022).

Keunikan Bali terletak pada peran desa adat dalam mendukung tata kelola lingkungan melalui awig-awig atau peraturan adat (Dinas LHK Bali, 2022). Integrasi pengelolaan sampah dalam sistem adat meningkatkan kepatuhan masyarakat dan memperkuat pengawasan sosial terhadap perilaku membuang sampah sembarangan (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008). Adapun Peluang ekonomi dan Ekonomi Sirkular yaitu pengelolaan sampah berbasis masyarakat tidak hanya berdampak pada pengurangan pencemaran, tetapi juga membuka peluang ekonomi melalui penjualan material daur ulang (Suryani, 2014). Nilai ekonomi dari plastik, logam, dan kertas memberikan tambahan pendapatan bagi rumah tangga dan kelompok pengelola (Wijayanti & Suryani, 2015).Sampah organik yang diolah menjadi kompos juga memiliki potensi pasar di sektor pertanian dan pertamanan, khususnya di wilayah Bali yang memiliki aktivitas agraris dan lanskap wisata berbasis alam (KLHK, 2021). Hal ini menunjukkan bahwa sampah dapat dipandang sebagai sumber daya ekonomi dalam kerangka ekonomi sirkular (Ellen MacArthur Foundation, 2013).

Selain itu, limbah non-organik dapat diolah menjadi produk kreatif seperti kerajinan tangan dan suvenir ramah lingkungan yang memiliki daya tarik bagi wisatawan (Dinas LHK Bali, 2022). Inovasi ini mendukung diversifikasi ekonomi lokal sekaligus memperkuat citra Bali sebagai destinasi pariwisata berkelanjutan (KLHK, 2021).
Meskipun memiliki potensi besar, implementasi model berbasis masyarakat menghadapi tantangan berupa fluktuasi harga material daur ulang dan keterbatasan kapasitas manajerial kelompok pengelola (Suryani, 2014). Tanpa dukungan pendampingan dan akses pasar yang stabil, keberlanjutan program dapat terhambat (Wijayanti & Suryani, 2015). Strategi penguatan dapat dilakukan melalui peningkatan edukasi lingkungan, pemberian insentif ekonomi, serta kemitraan antara pemerintah, sektor swasta, dan lembaga swadaya masyarakat (KLHK, 2021).

Pendekatan kolaboratif ini sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menekankan keseimbangan antara aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi (Ellen MacArthur Foundation, 2013).
Model pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Bali terbukti memiliki potensi signifikan dalam mengurangi timbulan sampah sekaligus menciptakan peluang ekonomi lokal (Dinas LHK Bali, 2022). Melalui bank sampah, TPS3R, dan penguatan peran desa adat, masyarakat dapat bertransformasi dari penghasil sampah menjadi pelaku ekonomi sirkular (Wijayanti & Suryani, 2015). Keberhasilan model ini sangat bergantung pada dukungan regulasi, partisipasi aktif masyarakat, serta kolaborasi multipihak yang berkelanjutan (KLHK, 2021). Dengan strategi penguatan yang tepat, pengelolaan sampah berbasis masyarakat dapat menjadi pilar penting pembangunan berkelanjutan di Bali (Ellen MacArthur Foundation, 2013).(*)

penulis adalah Analis Kebijakan pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Badung.

Redaksi

Related post