Pasangan WNA yang Kerap Tak Bayar saat Makan di Restoran, Dipindahkan Imigrasi Ngurah Rai ke Rudenim Denpasar

 Pasangan WNA yang Kerap Tak Bayar saat Makan di Restoran, Dipindahkan Imigrasi Ngurah Rai ke Rudenim Denpasar

Pasangan WNA, dipindahkan ke Rudenim Denpasar oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemindahan deteni pasangan WNA berinisial CGN (Lk, 37) asal Spanyol dan ATL (Pr, 24) asal Kolombia ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Sebelumnya pasangan WNA tersebut didetensi pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah Kepolisian Kuta Selatan, menyerahkannya pada Jumat 7 Juni 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, menyatakan bahwa pemindahan kedua WNA tersebut sembari menunggu proses pendeportasian. Terkait pelanggaran yang dilakukan, Suhendra menjelaskan bahwa keduanya melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“CGN dan ATL telah melakukan pelanggarankeimigrasian sebagaimana pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan terhadap yang bersangkutan akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan,” terang Suhendra, melalui keterangan tertulis, Senin 10 Juni 2024.

Penindakan terhadap pasangan WNA tersebut berawal dari Kamis 6 Juni 2024) malam, Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan  mengamankan pasangan WNA setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya WNA yang tidak membayar tanpa alasan di sebuah tempat makan di Kawasan Ungasan.

Setelah diamankan oleh kepolisian, terungkap bahwa banyak korban lain dengan modus serupa yang dilakukan oleh pasangan WNA tersebut. Pasangan WNA tersebut berdalih tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat bertransaksi pembayaran secara online sehingga menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar. Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat 5 tempat makan dan 1 tempat penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar oleh pasangan WNA tersebut.

See also  Dinas Kebudayaan Pemkot Denpasar Lepas 13 Mahasiswa Magang FIB Unud

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, CGN dan ATL masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur. (MBP)

 

redaksi

Related post