Pasek Suardika Sebut Prof. Antara Dikoruptorkan oleh Sekelompok Orang Berjejaring

 Pasek Suardika Sebut Prof. Antara Dikoruptorkan oleh Sekelompok Orang Berjejaring

Pasek Suardika (kanan) saat mendampingi sidang kasus SPI Unud.

DENPASAR – baliprawara.com

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) yang menyeret mantan Rektor Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU., Kamis 28 Desember 2023, dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, menghadirkan saksi, diantaranya, I Made Budiastrawan staf Akademik Unud, Adi Panca Saputra, Staf IT Unud, dan Mahasiswi yang masuk Unud dengan SPI Nol.

Penasehat Hukum Prof. Antara Pasek Suardika mengatakan, Prof. Antara ini bukan koruptor tapi dikoruptorkan oleh sekelompok orang berjejaring. Sehingga dipaksa menjadi seorang koruptor di persidangan. Hal itu bukan tanpa alasan, karena kata dia sampai persidangan terakhir, baik itu pernyataan dari saksi dari bank dan saksi lain, mengatakan kalau tidak ada satu rupiah pun bersentuhan dengan terdakwa, apalagi mengambil. 

“Makanya saya kira ini kasus korupsi yang paling unik. Dimana negara tambah kaya, justru yang ada di dalamnya yang dikoruptorkan. Tetapi ada penanggung jawab didalamnya yang dibebaskan, yang tidak tersentuh,” kata pasek.

Lebih lanjut Ia mengatakan, biasanya kalau orang menjadi tersangka dan terdakwa kasus korupsi khususnya pasal 2 dan 3, pasti karena jabatan dan punya kewenangan. Namun prof. Antara saat ini menjadi tersangka dan terdakwa, justru tidak jelas, apakah dia dalam posisi sebagai ketua panitia, sebagai Wakil Rektor 1 (WR1)  atau sebagai Rektor. 

“Ternyata ini tidak jelas. Karena kalau terdakwa sebagai Rektor, tentu Rektor sebelumnya juga harus kena. Begitu juga kalau terdakwa sebagai WR 1, tentu juga WR1 lain juga harus kena. Kalau terdakwa sebagai ketua panitia, tentu ketua panitia lain harus kena. Namun ini tidak, apapun jabatanya, yang pentin Prof. Antara terdakwanya. Ini kan namanya pentargetan,” sentil Pasek.

See also  Civitas Akademika Unud “Ketog Semprong” Beri Dukungan kepada Prof Antara

Ia menyebutkan kalau pola-pola seperti ini adalah anti reformasi yang dulu diperjuangkan agar itu tidak ada lagi. Kasus ini menurutnya merupakan kriminalisasi yang sangat kasat mata. Karena satu rupiah pun tidak ada bersentuhan dengan terdakwa, namun dikenakan pasal dua dan tiga. 

Kemudian, yang lucunya lagi, ini kasus korupsi, namun dikelolanya seperti kasus ITE. Audit forensik digital percakapan whatsapp di hadirkan ahlinya, namu audit kerugian keuangan negara, auditornya tidak dihadirkan. “Ini kasus korupsi atau kasus apa?. Mestinya auditor keuangan harus hadir. Yang menyatakan ada kerugian negara, harus dihadirkan. Dia harus meyakinkan kita di fakta sidang, menyatakan bahwa betul ada korupsi, dan pelakunya adalah prof antara. Namun kenyataanya ini tidak dihadirkan,” beber Pasek.

Beranjak dari sana, pasek mengatakan kalau auditornya, melakukan audit dengan abal-abal, sehingga dia tidak berani datang ke ruang sidang. Karena resikonya dia bisa kena pasal 242 KUH Pidana, karena memberikan keterangan palsu di persidangan. “Ini dia hindari. Tapi yang penting kertasnya saja masuk, kan jahat itu. Unud selama ini diaudit oleh BPK, BPKP, Inspektorat, SPI, dan kantor akuntan publik lain juga mengaudit. Diaudit dong. Selama 5 tahun terakhir sudah diaudit dan tidak ada masalah. Kenapa tidak berani ini satu kantor akuntan publik ini.” katanya.

Itulah dia katakan, ini bukan kasus korupsi, namun digeser ke kasus ITE. Yang lucunya lagi kata Pasek, nomor telepon terdakwa keduanya disita, namun tidak satupun percakapan  dibuka di sidang, hanya satu percakapan saja yang dibuka. “Padahal kalau mau fair, buka saja. Serem isinya, semua pejabat yang nitip-nitip, keluar semua disana,” ucapnya.

See also  Sekda Dewa Indra Pantau Vaksinasi Covid 19 di Klinik Pratama Warmadewa

Sementara itu, terdakwa Prof. Antara yang ditemui saat jeda sidang mengatakan, Pada prinsipnya pihaknya akan mengikuti proses ini secara tuntas dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga berharap mudah mudahan keadilan bisa ditegakkan. “Mudah-mudahan kebenaran akan muncul pada saatnya,” harapnya.

Untuk diketahui, terkait kasus dugaan korupsi Unud, Prof. Antara saat ini sudah dipenjara hampir tiga bulan lamanya, tepatnya sudah 80 hari. Ini menurutnya, merupakan sesuatu yang sangat berat baginya. Apalagi dirinya sudah kehilangan jabatan sebagai Rektor. “Entah apa, saya masih bertanya-tanya. Bahkan integritas dan harga diri saya dan keluarga ikut dikorbankan. Saya juga bersyukur, masyarakat menilai secara objektif kasus ini,” ucapnya.

Ketika ditanya, dari dakwaan, apakah merasa dizalimi?. Prof Antara mengatakan kalau dari dakwaan itu menurutnya sama sekali tidak benar. Yang mana semua dakwaan itu jauh sekali dari kenyataan. Ia menyayangkan kenapa dirinya dikatakan korupsi, padahal tidak ada kerugian negara disana. “kenapa saya dibilang korupsi? Apakah ada kerugian negara?. Siapa yang menghitung kerugian negara, berapa besarnya?,” tanya dia. (MBP1)

 

redaksi

Related post