Pemprov Bali Siapkan Skema Pemulangan Ribuan Naker Kapal Pesiar

 Pemprov Bali Siapkan Skema Pemulangan Ribuan Naker Kapal Pesiar

DENPASAR – baliprawara.com

Nasib tenaga kerja (naker) Bali yang bekerja di kapal pesiar dan di luar negeri menjadi atensi khusus Pemprov Bali melalui Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali. Dalam pertemuan dengan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Bali dan agen kapal pesiar, dirumuskan skema pemulangan ribuan naker tersebut. 

 

Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, Rabu (18/3), mengatakan dari pertemuan itu pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai jumlah dan kondisi naker Bali yang masih bekerja di kapal pesiar maupun di luar negeri. Pihaknya juga sudah mendapatkan informasi jumlah naker yang akan pulang ke Bali. 

 

Soal teknis pemulangan, Dewa Indra yang juga Sekda Bali ini menyebutkan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan pihak Bandara I Gusti Ngurah Rai. Tujuannya, memastikan tidak ada hambatan bagi para pekerja untuk pulang ke Bali. “90 persen tenaga kerja Bali di luar negeri khususnya di kapal pesiar pulang lewat penerbangan internasional,” ujarnya. 

 

Dengan begitu, mereka akan tiba di terminal kedatangan internasional yang artinya akan ada pemeriksaan paspor dan visa untuk mengetahui riwayat perjalanannya. Pemeriksaan kesehatan juga menjadi perhatian khusus di terminal kedatangan internasional. Ini berarti, naker yang melewati terminal kedatangan internasional relatif terawasi dengan baik. 

 

Bagaimana dengan 10 persen naker yang pulang ke Bali melalui jalur domestik? Soal ini, Dewa Indra mengakui di sinilah potensi masalahnya. Naker kapal pesiar yang transit terlebih dahulu di wilayah Indonesia sebelum pulang ke Bali alias melalui jalur domestik, paspor atau visa-nya tidak akan diperiksa. Ini artinya riwayat perjalanan naker bersangkutan berpotensi tak terdeteksi. 

See also  Perlu Dijaga Bersama, Oksigen Menjadi Barang Berharga di Masa Pandemi Covid-19

 

Guna menyiasatinya, naker yang menggunakan jalur domestik akan disiapkan jalur khusus. Namun sebelumnya, KPI akan menggali informasi dari para naker mengenai jalur mana yang akan ditempuh, apakah domestik atau internasional. (praw2)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *