Pengiriman 1.424 Ekor Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai
1.424 Ekor burung tanpa dokumen digagalkan di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai. (ist)
JEMBRANA – baliprawara.com
Upaya pengiriman ratusan hingga ribuan burung tanpa dokumen resmi berhasil digagalkan oleh tim gabungan lintas instansi dalam operasi pengawasan yang berlangsung di dua pintu masuk utama Pulau Dewata. Yakni Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai, Kamis 14 Mei 2026.
Operasi ini melibatkan sinergi antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bali, aparat kepolisian pelabuhan, unsur TNI Angkatan Laut, kepolisian wilayah Karangasem, serta dukungan dari lembaga konservasi yang fokus pada perlindungan burung.
Keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap lalu lintas satwa liar terus diperketat, terutama di jalur transportasi antar provinsi yang kerap dimanfaatkan untuk pengiriman satwa tanpa kelengkapan administrasi resmi.
Pengungkapan pertama terjadi di kawasan Pelabuhan Gilimanuk pada Kamis petang sekitar pukul 18.24 WITA. Informasi awal diterima petugas terkait dugaan pengiriman burung tanpa dokumen menggunakan armada bus antar provinsi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Resor KSDA Wilayah Pelabuhan Gilimanuk bersama petugas karantina dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap kendaraan yang melintas. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan tiga kotak berisi puluhan burung yang diangkut menggunakan bus antarkota tujuan Surabaya, Jawa Timur.
Saat pemeriksaan berlangsung, pemilik satwa tidak ditemukan di dalam kendaraan sehingga seluruh burung langsung diamankan untuk proses identifikasi lebih lanjut. Hasil pendataan menunjukkan terdapat 32 ekor burung yang seluruhnya masih dalam kondisi hidup dan sebagian besar masih berusia anakan.
Jenis burung yang ditemukan terdiri atas sembilan ekor kacamata bali, tiga ekor sikatan rimba dada coklat, enam ekor cinenen jawa, sembilan ekor perenjak jawa atau ciblek, serta lima ekor anis merah.
Meski seluruh jenis tersebut tidak masuk kategori satwa dilindungi, pengangkutan tetap wajib dilengkapi dokumen resmi sesuai aturan yang berlaku. Ketiadaan dokumen tersebut menjadi pelanggaran administratif yang berpotensi memicu praktik perdagangan ilegal satwa liar.
Tak berselang lama, operasi serupa juga berlangsung di Pelabuhan Padangbai sekitar pukul 19.30 WITA setelah petugas menerima laporan dari pihak karantina mengenai dugaan pengiriman burung tanpa dokumen melalui sebuah bus antarkota yang datang dari wilayah Nusa Tenggara Barat.
Bus tersebut diketahui hendak melanjutkan perjalanan menuju Situbondo dan Klaten. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama, petugas menemukan 14 keranjang besar berisi ratusan burung berbagai jenis.
Tim kemudian melakukan identifikasi secara rinci terhadap seluruh satwa yang ditemukan.
Hasil pendataan mencatat total 1.392 ekor burung tanpa dokumen resmi berhasil diamankan. Jumlah itu terdiri dari tujuh ekor kepodang, 13 ekor ciblek, 69 ekor opior jambul, 899 ekor kacamata lombok, 149 ekor kacamata wallacea, 121 ekor cucak kombo, 24 ekor burung madu sriganti, 14 ekor cinenen pisang, tiga ekor cabai gunung, dan 93 ekor cendet.
Seluruh jenis tersebut juga bukan termasuk satwa dilindungi. Namun demikian, pengangkutan antarwilayah tetap wajib disertai Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri atau SATS-DN. Dokumen tersebut diterbitkan oleh Balai KSDA sebagai bukti legalitas yang memuat asal-usul satwa, jenis, serta jumlah yang diangkut.
Aturan itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dalam bentuk penangkaran, pemeliharaan untuk kesenangan, perdagangan, serta peragaan.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa kelengkapan dokumen pengangkutan bukan sekadar formalitas administratif.
“Dokumen resmi pengangkutan sangat penting untuk memastikan asal usul satwa jelas, menjamin kesehatan satwa, serta mencegah potensi pelanggaran dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat 15 Mei 2026.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama seluruh unsur lintas instansi yang bergerak cepat sehingga dua upaya pengiriman tanpa dokumen itu dapat dihentikan sebelum keluar dari wilayah pengawasan.
Untuk burung hasil temuan di Gilimanuk, BKSDA Bali berkoordinasi dengan Yayasan Jaringan Satwa Indonesia guna melakukan penitipan dan perawatan sementara. Langkah ini diambil lantaran sebagian besar burung masih berusia anakan dan belum memungkinkan untuk langsung dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Sementara itu, seluruh burung hasil temuan di Pelabuhan Padangbai dikembalikan ke wilayah Nusa Tenggara Barat melalui mekanisme serah terima antarkarantina.
Satwa tersebut dikirim kembali melalui kapal ferry menuju Pelabuhan Lembar dan setibanya di lokasi langsung dilepasliarkan oleh tim Balai KSDA NTB di kawasan Taman Wisata Alam Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Petugas Resor KSDA Wilayah Karangasem menegaskan bahwa seluruh masyarakat, pelaku usaha, penghobi burung, hingga penyedia jasa angkutan wajib memastikan seluruh pengiriman satwa antarwilayah telah memenuhi syarat administrasi resmi.
Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai sangat penting demi mencegah perdagangan ilegal sekaligus meminimalkan risiko penyebaran penyakit hewan lintas daerah. Balai KSDA Bali memastikan pengawasan di seluruh jalur masuk dan keluar Bali akan terus diperketat.
Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pengangkutan atau perdagangan tumbuhan dan satwa liar tanpa dokumen kepada pihak berwenang.
Partisipasi publik dinilai menjadi elemen penting dalam mendukung upaya konservasi dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia untuk masa depan. (MBP)
