Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan Keluar Bali Lewat Pelabuhan Gilimanuk, 283 Ekor Dilepasliarkan

 Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan Keluar Bali Lewat Pelabuhan Gilimanuk, 283 Ekor Dilepasliarkan

Ratusan burung hasil sitaan, dilepasliarkan di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat.

JEMBRANA – baliprawara.com

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali berhasil menggagalkan upaya pengiriman ratusan burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Pengamanan dilakukan pada Jumat, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 16.57 WITA melalui operasi gabungan yang melibatkan Resor KSDA Wilayah Buleleng–Pelabuhan Gilimanuk, Resor KSDA Wilayah Jembrana, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Satpel Gilimanuk, serta Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Gilimanuk.

Operasi tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman burung tanpa dokumen yang akan dibawa menuju Pulau Jawa. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas memeriksa sejumlah bus yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Pemeriksaan terhadap Bus Wisata Komodo bernomor polisi DK 7374 UT menemukan tujuh kotak berisi burung yang tidak disertai dokumen karantina maupun dokumen kehutanan. Selama proses pemeriksaan berlangsung, tidak ada penumpang yang mengakui kepemilikan satwa tersebut.

Setelah diamankan, petugas melakukan identifikasi terhadap seluruh burung yang ditemukan. Hasilnya, terdapat 284 ekor burung dari empat jenis. Rinciannya meliputi 100 ekor Trucuk atau Merbah Cerucuk (Pycnonotus goiavier) dalam kondisi hidup dan satu ekor mati, 136 ekor Pleci atau Kacamata (Zosterops melanurus), 31 ekor Gelatik Wingko atau Gelatik Batu (Parus cinereus), serta 16 ekor Sikatan Rimba Dada Coklat (Cyornis olivaceus), yang seluruhnya ditemukan dalam kondisi hidup.

BKSDA Bali menjelaskan bahwa seluruh jenis burung tersebut memang tidak termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Meski demikian, pengangkutan satwa liar tetap wajib memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

Sesuai Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024, setiap peredaran tumbuhan dan satwa liar, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, harus disertai dokumen Peredaran Jenis TSL.

Untuk pengiriman antardaerah di dalam negeri, dokumen yang diwajibkan adalah Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN), sedangkan peredaran lintas negara menggunakan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN).

“Setiap pengangkutan satwa liar, baik jenis yang dilindungi maupun tidak dilindungi, harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Petugas Resor KSDA Wilayah Buleleng–Pelabuhan Gilimanuk.

Pada 2 Agustus 2026, BKSDA Bali berkoordinasi dengan Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) untuk melepasliarkan 283 ekor burung yang masih hidup di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat. Lokasi tersebut dipilih dengan mempertimbangkan kesesuaian habitat dan wilayah persebaran satwa. Pelepasliaran turut disaksikan petugas TN Bali Barat, BBKHIT Satpel Gilimanuk, Kelompok Alam Karangsewu, serta LSM Flight Protecting Indonesia’s Birds.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pengangkutan satwa liar tanpa dokumen tidak dapat dibenarkan, baik terhadap satwa yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi.

“Terhadap kejadian ini, BKSDA Bali akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkutan dan peredaran satwa liar tanpa dokumen tidak dapat ditoleransi, baik terhadap jenis yang dilindungi maupun tidak dilindungi. Sepanjang tahun 2026, BKSDA Bali telah melakukan penyelamatan satwa jenis aves dengan jumlah mencapai sekitar 12.000 ekor, yang menunjukkan bahwa hal ini masih menjadi perhatian serius dalam upaya konservasi. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan,” ujar Ratna Hendratmoko. (MBP)

 

redaksi

Related post