PHK di Badung Sepanjang 2025 Capai 814 Orang, Sektor Pariwisata Paling Terdampak

 PHK di Badung Sepanjang 2025 Capai 814 Orang, Sektor Pariwisata Paling Terdampak

Kepala Dispernaker Badung, Drs. Putu Eka Merthawan, M.Si.

MANGUPURA – baliprawara.com
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Badung menunjukkan angka yang cukup tinggi. Hingga 17 Desember 2025, jumlah tenaga kerja yang tercatat mengalami PHK mencapai ratusan orang dan tersebar di sejumlah kecamatan dengan dominasi pada sektor jasa dan pariwisata.

Berdasarkan data resmi yang diterima pemerintah daerah, total PHK yang dilaporkan sepanjang tahun ini mencapai 814 orang. Dari jumlah tersebut, Kecamatan Kuta Utara menjadi wilayah dengan angka PHK tertinggi, yakni sebanyak 367 orang. Kondisi ini menjadi perhatian khusus karena wilayah tersebut selama ini dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas pariwisata dan jasa di Badung.

Sementara itu, beberapa kecamatan lainnya mencatat angka PHK yang relatif lebih rendah. Kecamatan Petang menjadi wilayah dengan jumlah PHK paling sedikit karena tidak tercatat adanya laporan PHK. Disusul Kecamatan Abiansemal yang hanya mencatat satu kasus PHK. Kecamatan Mengwi mencatat 87 orang terdampak, sedangkan Kecamatan Kuta sebanyak 132 orang dan Kecamatan Kuta Selatan mencapai 227 orang.

Kepala Dispernaker Badung, Drs. Putu Eka Merthawan, M.Si, menyampaikan bahwa mayoritas kasus PHK yang terjadi sepanjang 2025 berasal dari sektor pariwisata. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, khususnya dinas yang membidangi ketenagakerjaan dan hubungan industrial.

“Semua ini dominan dari sektor pariwisata. Nah inilah tugas berat kami dari PHK. Ini data yang resmi melaporkan,” ujar Putu Eka Merthawan dalam keterangannya, Selasa 23 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa data 814 orang tersebut merupakan PHK yang telah dilaporkan secara resmi ke Dispernaker. Terhadap para pekerja yang terdampak, pihaknya berupaya memberikan layanan maksimal, mulai dari pendampingan hingga fasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan.

See also  Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Pengendalian Gratifikasi, Bupati Apresiasi Sinergitas KPK RI dan Pemkab Badung

“Ini tentu kita sikapi dengan memberikan layanan yang terbaik buat yang dapat PHK ini. Nah berikutnya kita juga memberikan pendampingan kepada PHK,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa jika terdapat laporan perselisihan hubungan industrial, pihak Dispernaker akan melakukan mediasi agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, hingga saat ini masih terdapat beberapa kasus dari total 814 PHK tersebut yang belum menemukan titik temu.

“Sampai saat ini dari 814 tersebut ya beberapa masih ada ya silang sengketa. Belum adanya titik temu. Dan itulah tugas kami sebagai dinas yang menaungi hubungan industrial. Semoga bisa kita tuntaskan di tahun 2026 ini,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa ada sebagian pekerja yang memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus PHK ke kepolisian atau langsung ke pengadilan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak warga negara yang harus dihormati oleh semua pihak.

“Nah berikutnya ada yang masuk ke sektor formal berupa langsung di laporan ke polda atau barangkali ke pengadilan itu tentu kita hormati sebagai bentuk hak warga negara. Jadi kami tidak bisa memberikan apa namanya tekanan itu. Tapi hak beliau semoga itu jalan terbaik,” ungkapnya.

Ia tetap memberikan pendampingan kepada para pekerja meskipun kasusnya berlanjut ke jalur hukum. Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi tenaga kerja.

Terkait faktor penyebab PHK, Eka Merthawan menjelaskan bahwa tidak semua kasus disebabkan oleh penurunan jumlah wisatawan. Beberapa di antaranya dipicu oleh strategi bisnis perusahaan. Selain itu, terdapat pula kasus PHK yang terjadi akibat perubahan model bisnis.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka PHK di Badung pada 2025 mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Pada 2024, jumlah PHK berkisar di angka 300 orang, sedangkan tahun ini meningkat menjadi 814 orang.

See also  Badung Siap Menjadi Lokasi Pelaksanaan Imunisasi Vaksin Covid-19

“Kita jauh sekali dari tahun lalu. Tahun ini 814. Tahun yang lalu berkisaran antara 300. Jadi kenaikannya cukup signifikan dari tahun lalu,” kata Putu Eka.

Meski demikian, ia mengaku belum dapat memastikan secara rinci penyebab utama lonjakan tersebut. Pemerintah daerah berharap ke depan situasi ketenagakerjaan di Badung dapat membaik seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan kebijakan yang lebih adaptif.

Putu Eka menyampaikan harapan agar pada tahun 2026 tingkat PHK dapat menurun, sejalan dengan pemulihan ekonomi dan regulasi yang diharapkan mampu memberikan iklim usaha yang lebih kondusif tanpa mengorbankan hak-hak pekerja. (MBP)

 

redaksi

Related post