Rakapitulasi Hasil Pemilu 2024 Ditunda, KPU Badung bersama Bawaslu Gelar Rakor

 Rakapitulasi Hasil Pemilu 2024 Ditunda, KPU Badung bersama Bawaslu Gelar Rakor

Rapat Koordinasi Bawaslu dengan KPU Badung, Senin 19 Februari 2024. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Perekapan hasil Pemilu 2024, untuk sementara ditunda secara serentak sejak Minggu 18 Februari 2024. Penundaan secara serentak di seluruh Indonesia ini, akibat error nya Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP), tak terkecuali di Kabupaten Badung.

Menindaklanjuti hal itu, Bawaslu Badung mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kecamatan, yang digelar KPU Badung, Senin 19 Februari 2024. Rakor ini membahas hal-hal mendasar terkait perekapan menggunakan Sirekap-Web yang diduga sempat mengalami error/kesalahan pembacaan rekap model C-hasil.

Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, mengatakan, terkait rekapitulasi Pemilu 2024, untuk di Kabupaten Badung, saat ini masih tertunda di tingkat kecamatan. Rekap lanjutkan kata dia, masih menunggu perbaikan aplikasi Sirekap-Web. Selama itu, pimpinan KPU Badung memanfaatkan waktu yang tersisa untuk membenahi sistem pengamanan data mereka, dimulai dari mengupload dokumentasi dengan tidak menggunakan wifi/jaringan internet sembarangan.

Wayan Semara Cipta mengingatkan kembali kepada jajaran pimpinan KPU Badung, agar jangan sampai ada keterlambatan dalam rekapitulasi di tingkat Kecamatan yang batas maksimalnya sampai tanggal  2 Maret 2024.

“Dengan ditundanya rekapitulasi, mohon diperhatikan jangan sampai ada keterlambatan rekap, mengingat di Bali akan ada perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan, mohon jadi atensi,” ucapnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Badung juga telah mengeluarkan Imbauan Pasca Pungut Hitung dan Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Bahwa PPS wajib mengumumkan formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINAN-DPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD- PROV, dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan formulir tersebut di tempat umum pada kelurahan/desa. Saat ini, Bawaslu Kabupaten Badung sedang memantau setiap desa apakah sudah diumumkan form Model C.Hasil Salinan. (MBP)

See also  Gandeng 600 UMKM, Bank Lestari Bali (BPR) Dukung Promosi Bisnis UMKM Bali

 

redaksi

Related post