Rakor Timpora Kabupaten Bangli, Imigrasi Denpasar Dorong Keterlibatan Pemerintah Desa dalam Pengawasan Orang Asing

 Rakor Timpora Kabupaten Bangli, Imigrasi Denpasar Dorong Keterlibatan Pemerintah Desa dalam Pengawasan Orang Asing

Imigrasi Denpasar menggelar Rakor bersama Timpora Kabupaten Bangli.

DENPASAR – baliprawara.com

Pemerintah desa dan instansi terkait di Kabupaten Bangli dilibatkan dalam pertukaran informasi terkait pengawasan orang asing melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Bangli.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar di Pramana Zahill Kintamani, Rabu 5 Agustus 2026. Rapat membahas mekanisme penyampaian informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Bangli.

Rapat Koordinasi Timpora Kabupaten Bangli diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari instansi di Kabupaten Bangli dan perangkat desa se-Kecamatan Kintamani. Dalam kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyampaikan sejumlah materi, di antaranya dasar hukum pembentukan Timpora, tugas dan fungsi anggota, catur fungsi keimigrasian, serta mekanisme penanganan orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Forum diskusi juga membahas kebutuhan pertukaran data orang asing, kewajiban penyedia akomodasi dalam melaporkan keberadaan orang asing, serta prosedur penanganan terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyampaikan bahwa keterlibatan berbagai unsur pemerintahan hingga tingkat desa menjadi bagian dari pelaksanaan pengawasan orang asing sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

“Melalui Rapat Koordinasi Timpora Kabupaten Bangli ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama instansi pemerintah dan perangkat desa melakukan pertukaran informasi terkait keberadaan dan aktivitas orang asing sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” katanya.

Kegiatan ini kata dia, merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian dalam memberikan pelayanan, melakukan pengawasan, dan melaksanakan penegakan hukum keimigrasian. “Hal tersebut merupakan komitmen Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yaitu Imigrasi Hadir untuk Rakyat,” ujar R. Haryo Sakti.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, juga menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengapresiasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Timpora Kabupaten Bangli yang melibatkan instansi pemerintah dan perangkat desa. Forum ini menjadi bagian dari koordinasi pengawasan orang asing melalui penyampaian informasi dan pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing instansi,” ujar Felucia Sengky Ratna. (MBP)

 

redaksi

Related post