RDTR Tabanan Mulai Disusun, Penataan Ruang Diminta Tetap Jaga Pertanian dan Budaya Bali
Wakil Bupati Tabanan Buka Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik di Gedung Sanjayaning Singasana, Senin 5 Oktober 2026.(Ist)
TABANAN, – baliprawara.com
Pemkab Tabanan mulai mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan melibatkan pemerintah, akademisi hingga masyarakat. Tahapan awal tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik untuk menyepakati wilayah perencanaan sekaligus mengidentifikasi isu kewilayahan dan pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan FGD I Penyepakatan Delineasi dan Konsultasi Publik I Penjaringan Isu-Isu Kewilayahan dan Isu Pembangunan Berkelanjutan KLHS digelar secara hybrid di Graya Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan, Senin, 5 Oktober 2026. Kegiatan dibuka Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga yang mewakili Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.
Wabup Dirga mengatakan, penyusunan RDTR menjadi tahapan penting untuk menentukan arah pemanfaatan ruang di Kabupaten Tabanan. Karena itu, perencanaan tata ruang tidak hanya berorientasi pada pembangunan, tetapi juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, penataan ruang perlu menjaga keseimbangan antara pembangunan dengan perlindungan lahan pertanian, lingkungan, serta nilai budaya dan kearifan lokal Bali.
“RDTR harus mampu menjadi instrumen untuk mengarahkan pembangunan agar tetap sejalan dengan perlindungan lingkungan, pertanian, kepentingan masyarakat, serta nilai budaya dan kearifan lokal,” ujarnya.
Melalui FGD tersebut, Pemkab Tabanan berharap dapat memperoleh kesepahaman mengenai delineasi atau batas wilayah perencanaan yang akan menjadi dasar penyusunan RDTR pada tahapan berikutnya.
Sementara, Konsultasi Publik I KLHS menjadi ruang untuk menghimpun berbagai persoalan dan isu yang berkembang di wilayah Tabanan.
Masukan tersebut akan digunakan untuk memastikan aspek pembangunan berkelanjutan masuk dalam proses penyusunan RDTR.
Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN beserta jajaran, Kanwil BPN Provinsi Bali, kepala perangkat daerah terkait, camat se-Kabupaten Tabanan, tim supervisi dan teknis penyusun RDTR serta KLHS, akademisi dan peserta FGD.
Pemkab Tabanan menilai keterlibatan berbagai pihak penting agar RDTR yang dihasilkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan persoalan tata ruang di lapangan.(MBP/r)
