Tak Punya Tujuan Jelas, Duktang Asal Surabaya Dikarantina di LPMP Provinsi Bali
DENPASAR – baliprawara.com
Langkah tegas kembali diambil jajaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar. Kali ini, seorang wanita yang diketahui identitasnya dari Surabaya, Jawa Timur, ditertibkan petugas. Hal ini lantaran yang bersangkutan tidak memiliki tujuan yang jelas di Kota Denpasar. Penertiban yang melibatkan unsur Satpol PP Kota Denpasar, Dishub Kota Denpasar dan BPBD Kota Denpasar ini dilaksanakan di Desa Pemecutan Kaja, Kamis (7/5) malam.
Kadishub Kota Denpasar Ketut Sriawan, Jumat (8/5), menjelaskan, penertiban ini dilaksanakan setelah mendapat laporan dari Satgas covid 19 Desa Pemecutan Kaja, yang menemukan ada warga yang datang tanpa tujuan yang jelas. Ini sebagai wujud penerapan amanat dari Instruksi Wali Kota Denpasar Nomor 443/017/Gugus Tugas Covid-19/2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.
“Untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar, dalam instruksi tersebut jelas diamanatkan bahwa wajib dilaksanakan pengawasan dan pengetatan perbatasan dan pelabuhan sebagai pintu masuk Kota Denpasar, dan dijelaskan juga bahwa penduduk pendatang (duktang) yang tidak memiliki tujuan jelas wajib dikarantina,” jelasnya.
Kronologis penertiban ini berawal dari adanya laporan masyarakat di Desa Pemecutan Kaja. Sehingga Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar langsung bergerak. Setelah ditemukan dan dilaksanakan pengecekan administrasi kependudukan, yang bersangkutan tidak memiliki tujuan yang jelas di Kota Denpasar, sehingga sesuai dengan penerapan Instruksi Wali Kota Denpasar dan protokol kesehatan, yang bersangkutan langsung dikarantina dan diserahkan ke Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali.
“Bagi masyarakat yang tidak memiliki tujuan yang jelas akan diwajibkan untuk mengikuti karantina, untuk itu mari bersama-sama memutus penyebaran Covid-19 serta mendukung pengetatan dan pengawasan perbatasan Kota Denpasar,” jelasnya. (MBP2)