Upaya Masuk Ilegal Satu Keluarga WN Irak dengan Paspor Belgia Palsu Digagalkan Imigrasi Ngurah Rai

 Upaya Masuk Ilegal Satu Keluarga WN Irak dengan Paspor Belgia Palsu Digagalkan Imigrasi Ngurah Rai

Satu keluarga WN Irak, saat sebelum dideportasi. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com
Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggagalkan dugaan upaya masuk ilegal yang dilakukan tiga Warga Negara (WN) Irak. Ketiganya merupakan satu keluarga yang mencoba memasuki wilayah Indonesia menggunakan paspor Belgia palsu.

Kecurigaan muncul saat pemeriksaan dokumen di konter kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Petugas mendapati sejumlah kejanggalan pada paspor yang ditunjukkan sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Ketiga WNA tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pendalaman oleh petugas.

Setelah pemeriksaan awal di TPI, mereka langsung diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk proses lebih lanjut. Hasil penelusuran melalui sistem pusat data keimigrasian dan jaringan keamanan internasional menunjukkan bahwa identitas mereka tidak tercantum dalam daftar cekal maupun HIT Interpol.

Meski tidak masuk dalam daftar pencegahan, hasil uji di Laboratorium Forensik Keimigrasian memastikan bahwa paspor Belgia yang digunakan merupakan dokumen palsu. Temuan tersebut menjadi dasar dilakukannya tindakan administratif keimigrasian.

Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, ketiga WN Irak tersebut resmi dideportasi pada 2 Maret 2026 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Mereka diberangkatkan dengan penerbangan AK375 tujuan Kuala Lumpur pukul 21.05 WITA.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengapresiasi kejelian petugas dalam mendeteksi penyalahgunaan dokumen perjalanan. Ia menyebut dinamika global, termasuk konflik di Timur Tengah, berpotensi memicu perpindahan warga negara ke berbagai negara dengan berbagai cara.

“Hal ini bisa sangat mungkin terjadi kedepannya sebagai bentuk eksodus besar-besaran WN dari konflik Timur Tengah untuk memasuki negara lain yang dianggap aman dengan berbagai cara,” kata Bugie, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 3 Maret 2026.

Imigrasi Ngurah Rai memastikan proses penanganan dilakukan secara humanis karena pelanggar merupakan satu keluarga yang terdiri dari perempuan dan balita. Ke depan, Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat kompetensi petugas, serta mengoptimalkan teknologi pengawasan guna mencegah pelanggaran keimigrasian di pintu masuk wilayah Indonesia. (MBP)

See also  Tim UPP Saber Pungli Bali, Minta Petugas Lapangan Tak Lakukan Pungli di Pelabuhan Padangbai

 

redaksi

Related post