WNA Australia Ditemukan Meninggal di Ruang Detensi saat Menunggu Proses Deportasi
WNA Australia ditemukan meninggal di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai. (ist)
MANGUPURA – baliprawara.com
Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial CJMH (39) dikabarkan meninggal dunia saat tengah menjalani proses detensi keimigrasian di Bali. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 10 Juli 2026, setelah yang bersangkutan sempat mendapatkan pertolongan medis darurat.
Sebelum dinyatakan meninggal dunia, CJMH ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Petugas kemudian memberikan pertolongan pertama dan berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
WNA tersebut selanjutnya dibawa menuju Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran. Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, CJMH dinyatakan meninggal dunia. Pemeriksaan awal dari pihak rumah sakit mencatat adanya dugaan serangan jantung sebagai salah satu faktor pada saat kejadian.
Kkasus ini bermula dari tindak lanjut terhadap aduan masyarakat yang diterima pada akhir Maret 2026. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh CJMH selama berada di Indonesia.
Petugas keimigrasian kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mendalami laporan tersebut. CJMH juga beberapa kali dipanggil melalui undangan klarifikasi sebagai bagian dari proses pemeriksaan keimigrasian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, pihak Imigrasi menyimpulkan bahwa WNA asal Australia tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Pihak Imigrasi menyatakan CJMH telah beberapa kali diberikan kesempatan untuk menyelesaikan proses keimigrasiannya secara kooperatif. Namun, yang bersangkutan disebut berulang kali tidak memenuhi undangan resmi yang disampaikan petugas.
Pada Jumat, 10 Juli 2026, tim Imigrasi melakukan penjemputan terhadap CJMH di tempat tinggalnya yang berada di kawasan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Proses penjemputan tersebut turut didampingi unsur banjar setempat. Setelah itu, CJMH dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan ditempatkan di ruang detensi.
Penempatan tersebut dilakukan untuk menunggu proses pendeportasian setelah persoalan keimigrasian yang bersangkutan diproses oleh petugas. Pada sore hari yang sama, petugas piket melakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi deteni di ruang detensi. Pengawasan juga dilakukan secara berkala melalui kamera pengawas atau CCTV.
Dalam salah satu pemantauan, petugas melihat adanya kejanggalan pada posisi CJMH. WNA tersebut diketahui tidak menunjukkan pergerakan dalam waktu yang cukup lama ketika berada di dalam toilet, rumah detensi.
Melihat kondisi tersebut, petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan secara langsung. CJMH kemudian ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Setelah menemukan CJMH tidak sadarkan diri, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap tanda-tanda vital yang bersangkutan.
Pertolongan pertama juga segera diberikan, termasuk bantuan oksigen. Pada saat bersamaan, petugas berkoordinasi dengan rumah sakit terdekat untuk meminta pengiriman ambulans.
Tim medis yang tiba di lokasi kemudian melakukan penanganan awal terhadap CJMH. Setelah mendapatkan penanganan darurat, WNA tersebut dibawa menuju Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran untuk memperoleh perawatan yang lebih intensif.
Namun, kondisi CJMH tidak dapat diselamatkan. Dalam perjalanan menuju rumah sakit, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan pemeriksaan awal pihak rumah sakit, terdapat dugaan serangan jantung sebagai faktor yang menyertai kejadian tersebut. Meski demikian, penyebab kematian lebih lanjut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Setelah kejadian tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Badung dan Kepolisian Sektor Kuta Selatan.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP di lokasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan dan investigasi atas meninggalnya WNA asal Australia itu.
Pemeriksaan lebih lanjut mengenai penyebab kematian CJMH menjadi kewenangan pihak kepolisian bersama pihak rumah sakit terkait.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga menyatakan akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dalam penanganan proses selanjutnya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya CJMH kepada pihak keluarga. Ia menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penindakan keimigrasian, termasuk dalam penanganan insiden tersebut.
Menurut keterangan pihak Imigrasi, petugas piket telah menjalankan prosedur pengawasan rutin sesuai dengan standar yang berlaku.
“Ketika ditemukan adanya kejanggalan melalui pemantauan CCTV, petugas langsung memberikan respons dengan mendatangi lokasi dan melakukan pertolongan pertama,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 11 Juli 2026.
Koordinasi dengan layanan medis juga dilakukan untuk memastikan CJMH mendapatkan penanganan darurat sebelum dibawa menuju rumah sakit. “Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait, termasuk kepolisian dan rumah sakit, dalam proses penanganan lebih lanjut,” ucapnya.
Koordinasi juga dilakukan dengan perwakilan Pemerintah Australia berkaitan dengan meninggalnya warga negara Australia tersebut.
Seluruh proses lanjutan akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sementara investigasi mengenai penyebab pasti kematian menjadi kewenangan pihak kepolisian dan rumah sakit terkait. (MBP)
