Badung Minta Pusat Kaji Ulang Kebijakan Stop Pungutan PHR
MANGUPURA – baliprawara.com
Kebijakan pemerintah pusat menyetop pungutan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) selama enam bulan menuai pro dan kontra di daerah. Terlebih lagi di Kabupaten Badung yang pendapatan daerahnya didominasi PHR. Sejumlah kalangan khawatir, penyetopan pemungutan PHR sementara sebagai imbas lesunya pariwisata akibat wabah virus Corona tersebut justru makin membuat pembangunan tersendat.
Terkait kebijakan pusat tersebut, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa turut angkat bicara. Pria asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini menyatakan, Pemkab Badung tidak pada posisi mendukung maupun menolak.
Meski demikian, Suiasa tetap berharap pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan tersebut. “Sehingga Badung mendapatkan hak yang proporsional,” ujarnya, Jumat (28/3).
Lebih lanjut dikatakan, mengantisipasi dampak wabah Corona terhadap kunjungan wisatawan ke Bali dan Badung khususnya, Pemkab Badung tidak tinggal diam dan terus berusaha mengambil langkah-langkah salah satunya menyelenggarakan FGD dengan Nawa Cita Pariwisata Indonesia beberapa waktu lalu. Kegiatan ini sebagai wujud sinergi dan komunikasi seluruh elemen industri pariwisata untuk merespons situasi terkini terutama penurunan kunjungan wisatawan khususnya dari Tiongkok.
“Pemerintah dengan seluruh stakeholder pariwisata harus bersinergi untuk mencari titik temu solusi yang praktis, produktif, strategis serta efektif, agar dampak negatif pariwisata saat ini tidak boleh terlalu lama kita alami,” ungkapnya. (praw2)