Dana Desa Dipangkas, Apa Dampaknya?

 Dana Desa Dipangkas, Apa Dampaknya?

Prof. IB Raka Suardana

‎‎Oleh: Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana, S.E.,M.M.

Pemangkasan Dana Desa 2026 sekitar Rp40 triliun dari total pagu Rp60,6 triliun bukan sekadar persoalan pengurangan anggaran. Kebijakan itu menunjukkan perubahan besar arah pembangunan desa: dari anggaran yang relatif fleksibel untuk menjawab kebutuhan masyarakat desa menjadi instrumen pembiayaan program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

‎Pertanyaannya sederhana, apakah desa sedang diberdayakan atau justru sedang diminta membiayai agenda pembangunan yang dirancang dari atas?

‎Secara konsep, membangun koperasi desa tentu bukan gagasan yang keliru. Koperasi dapat menjadi mesin ekonomi lokal, memperkuat distribusi, meningkatkan posisi tawar petani dan UMKM, serta menciptakan sumber pendapatan baru bagi masyarakat. Persoalannya bukan pada koperasinya, melainkan pada cara membiayainya. Ketika sekitar Rp40 triliun Dana Desa harus disisihkan untuk mencicil pinjaman kepad bank Himbara sekaligus membangun gerai, gudang, dan fasilitas koperasi, muncul pertanyaan kritis: jika koperasi adalah bisnis, mengapa risiko pembiayaannya begitu besar dibebankan kepada ruang fiskal desa?

‎Dampaknya bisa berpotensi serius. Sejumlah desa bahkan memperkirakan anggaran yang tersisa hanya sekitar Rp300 juta. Dengan dana sebesar itu, kepala desa harus memilih: memperbaiki jalan desa, membangun irigasi, meningkatkan pelayanan publik, membantu kelompok rentan, atau memenuhi kebutuhan program koperasi. Ironisnya, desa yang selama ini didorong menjadi ujung tombak pembangunan justru berpotensi kehilangan fleksibilitas untuk menentukan sendiri prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan warganya.

‎Masalah yang lebih besar adalah risiko membangun koperasi secara seragam. Setiap desa memiliki karakter ekonomi berbeda. Ada desa pertanian, desa pariwisata, desa pesisir, desa industri, dan desa yang ekonominya sangat kecil. Jika semua dipaksa memiliki gerai dan gudang dengan model yang relatif sama, pembangunan dapat berubah menjadi proyek fisik, bukan pembangunan ekosistem ekonomi. Jangan sampai koperasinya berdiri megah, tetapi aktivitas ekonominya sepi.

‎Oleh karena itu, pemerintah perlu mengubah pendekatan dari “bangun koperasi terlebih dahulu, kemudian mencari usaha” menjadi “identifikasi potensi usaha terlebih dahulu, kemudian bangun koperasi.” Pembiayaan juga harusnya berbasis kelayakan bisnis, bukan sekadar target penyerapan anggaran. Dana Desa untuk pembangunan dasar dan pelayanan publik harus memiliki batas perlindungan yang tidak boleh diganggu.

‎KDKMP seyogyanya menjadi kendaraan ekonomi desa, bukan kendaraan utang yang parkir di desa. Keberhasilannya bukan diukur dari berapa banyak gerai dan gudang yang dibangun, tetapi dari berapa besar omzet, keuntungan, lapangan kerja, pendapatan masyarakat, dan nilai ekonomi lokal yang benar-benar tercipta. Jika tidak, desa hanya akan mendapatkan bangunan, sementara kewajibannya tetap berjalan. (*)

Penulis, Guru Besar FEB Undiknas

Redaksi

Related post