Enam Curik Bali Dilepasliarkan ke Habitat Aslinya, Kolaborasi Konservasi Perkuat Pelestarian Satwa Endemik
Pelepasliaran enam ekor Jalak Bali ke habitat alam di kawasan Br. Utu, Desa Babahan, Tabanan. (ist)
TABANAN – baliprawara.com
Upaya pelestarian Jalak Bali atau Curik Bali terus diperkuat melalui aksi pelepasliaran enam ekor burung endemik tersebut ke habitat alaminya di kawasan Br. Utu, Desa Babahan, tepatnya di sekitar Pura Luhur Besi Kalung, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian menuju Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2026 yang mengusung tema “Satwa Dilindungi Bukan Peliharaan”.
Pelepasliaran dilakukan terhadap tiga pasang Curik Bali (Leucopsar rothschildii) yang berasal dari penangkaran. Sebelum dilepas ke alam bebas, seluruh burung telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pengamatan perilaku hingga proses adaptasi untuk memastikan kesiapan hidup di habitat aslinya.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan (YPAK) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari lembaga konservasi, akademisi, pemerintah desa hingga organisasi lingkungan.
Acara tersebut juga dihadiri Dewan Pembina Yayasan Konservasi Indonesia (YKI) Prof. Jatna, Direktur Konservasi Indonesia Meidy, Kepala PUP Ornithologist Universitas Udayana Prof. Dra. Luh Putu Eswaryanti Kusuma Yuni, M.Sc., Ph.D, serta sekitar 180 peserta Konservasi Indonesia yang berasal dari 18 provinsi di Indonesia.
Perbekel Desa Babahan, Made Sukapariana, menyampaikan dukungan terhadap program konservasi tersebut. Menurutnya, Desa Adat Babahan telah memiliki perarem atau aturan adat yang mendukung perlindungan Curik Bali sehingga keberadaan satwa langka itu diharapkan tetap terjaga di kawasan tersebut.
Ketua Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan, drh. Bayu Wirayudha, menjelaskan bahwa pelepasliaran ini merupakan bagian dari komitmen yayasan dalam mendukung pelestarian satwa liar sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem di Bali.
Ia mengatakan seluruh tahapan telah dilakukan secara bertahap, mulai dari pengurusan izin pelepasliaran, survei lokasi, memastikan ketersediaan pakan alami dan sumber air, hingga observasi selama dua bulan di lokasi habituasi sebelum satwa benar-benar dilepas ke alam liar. “Pemeriksaan kesehatan juga dilakukan oleh tim dokter hewan dari FNPF untuk memastikan seluruh satwa dalam kondisi prima,” bebernya.
Selain enam ekor Curik Bali, kegiatan tersebut juga melepasliarkan dua ekor Celepuk Reban (Otus lempiji) sebagai bagian dari upaya konservasi satwa liar.
Sementara itu, Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko menegaskan bahwa keberhasilan konservasi tidak hanya diukur dari jumlah satwa yang dilepas, tetapi juga kemampuan satwa tersebut bertahan hidup, berkembang biak, dan membentuk populasi baru di alam.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada 17 Agustus 2026 pihaknya berencana mengusulkan kepada Menteri Kehutanan agar tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Curik Bali Nasional.
Curik Bali sendiri merupakan burung endemik Pulau Bali yang dikenal dengan bulu putih bersih, ujung sayap dan ekor berwarna hitam, serta kulit biru di sekitar mata. “Satwa ini sempat mengalami penurunan populasi secara drastis akibat hilangnya habitat dan maraknya perburuan liar, sehingga kini menjadi salah satu ikon konservasi Indonesia,” ucapnya. (MBP)
