Imigrasi Ngurah Rai Tunda Keberangkatan 13 WNI, Diduga Hendak Berangkat Haji Secara Nonprosedural

 Imigrasi Ngurah Rai Tunda Keberangkatan 13 WNI, Diduga Hendak Berangkat Haji Secara Nonprosedural

Imigrasi Ngurah Rai tunda keberangkatan 13 WNI. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menunda keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat menunaikan ibadah haji melalui jalur nonprosedural. Penundaan dilakukan saat rombongan tersebut berada di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat 22 Mei 2026.

Langkah tersebut diambil setelah petugas menemukan sejumlah kejanggalan ketika melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap para calon penumpang yang dijadwalkan terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Petugas awalnya melakukan pemeriksaan rutin terhadap tujuh orang penumpang. Dalam proses pemeriksaan itu, muncul ketidaksesuaian informasi terkait tujuan perjalanan yang mereka sampaikan. Selain itu, para penumpang juga tidak dapat menunjukkan dokumen visa yang sesuai dengan maksud keberangkatan mereka.

Hasil pemeriksaan awal kemudian mengungkap bahwa terdapat enam orang lain yang masih berada dalam rombongan sama dan telah lebih dulu melewati pemeriksaan melalui mesin autogate. Petugas selanjutnya memanggil keenam orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan bersama tujuh penumpang sebelumnya. Dengan demikian, total keseluruhan rombongan yang diperiksa lebih lanjut berjumlah 13 orang.

Saat pemeriksaan mendalam dilakukan, keterangan yang disampaikan masing-masing anggota rombongan diketahui tidak konsisten. Perbedaan penjelasan mengenai tujuan perjalanan menimbulkan dugaan adanya upaya menyembunyikan maksud keberangkatan sebenarnya.

Kecurigaan petugas semakin kuat ketika salah satu anggota rombongan memperlihatkan tiket kepulangan ke Indonesia melalui telepon seluler miliknya. Saat layar ponsel dibuka, muncul notifikasi percakapan dari grup WhatsApp bernama “Hebat Haji 2026”. Dari penelusuran terhadap isi percakapan grup tersebut, petugas menemukan indikasi adanya rencana keberangkatan menuju Dubai yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji di luar mekanisme resmi yang berlaku.

Tidak hanya itu, ditemukan pula percakapan yang berisi arahan agar anggota keluarga tidak mengantar rombongan ke bandara. Instruksi tersebut diduga bertujuan menyamarkan agenda keberangkatan yang sebenarnya. Berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan itu, petugas Imigrasi Ngurah Rai memutuskan menunda keberangkatan seluruh anggota rombongan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah tindakan penundaan dilakukan, pihak Imigrasi Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menyerahkan ke-13 WNI tersebut guna menjalani pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut. Penundaan keberangkatan itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pemeriksaan keimigrasian bagi setiap orang yang keluar maupun masuk wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa pengawasan terhadap potensi keberangkatan nonprosedural akan terus diperketat, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji. Menurutnya, langkah pengawasan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta memastikan seluruh proses perjalanan internasional dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis untuk mencegah keberangkatan nonprosedural yang berpotensi merugikan masyarakat. Kami menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur dan prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi terjaminnya keamanan dan perlindungan hukum,” ujar Bugie Kurniawan.

Pihak Imigrasi juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan ibadah haji melalui jalur di luar prosedur resmi. Selain berisiko tertunda di bandara, praktik semacam itu juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kerugian materiil bagi calon jemaah. (MBP)

 

redaksi

Related post