Kedapatan Jadi Pengawas Proyek Meski Pegang Visa Kunjungan, Seorang WN China Akhirnya Dideportasi
Seorang WN China saat menjalani proses deportasi. (ist)
DENPASAR – baliprawara.com
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali mengambil tindakan tegas terhadap warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian di Bali. Seorang warga negara China berinisial JZ (29), dideportasi setelah diketahui melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
JZ diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) atau izin tinggal kunjungan. Namun, berdasarkan hasil pengawasan petugas, pria tersebut diduga menjalankan aktivitas sebagai pengawas proyek di Bali, sebuah kegiatan yang tidak diperbolehkan dilakukan dengan jenis visa yang digunakan.
Kasus ini menjadi perhatian karena penggunaan visa kunjungan memiliki batasan yang jelas terkait aktivitas yang dapat dilakukan selama berada di Indonesia. Setiap warga negara asing yang memasuki wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal sesuai tujuan kedatangannya.
Tindakan administratif keimigrasian terhadap JZ dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pejabat imigrasi memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang melakukan kegiatan yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur, JZ akhirnya dikenakan tindakan deportasi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran selama berada di wilayah Indonesia, khususnya Bali yang menjadi salah satu destinasi internasional dengan jumlah kunjungan wisatawan asing yang tinggi.
Proses pendeportasian dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026. Petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pengawalan terhadap JZ sejak proses keberangkatan hingga tiba di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Pengawalan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan deportasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut berlangsung mulai pukul 14.30 WITA hingga keberangkatan yang bersangkutan menuju negara asalnya.
Berdasarkan data yang disampaikan pihak imigrasi, JZ diberangkatkan menggunakan penerbangan dengan kode MU7406 dan MU5323 pada pukul 18.15 WITA. Rute perjalanan yang ditempuh adalah Denpasar menuju Shanghai sebelum melanjutkan penerbangan ke Changsha, China.
Pendeportasian tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Imigrasi Denpasar dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. Selain melakukan pengawasan rutin terhadap keberadaan warga negara asing, pihak imigrasi juga terus meningkatkan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku tanpa terkecuali. Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan izin tinggal.
“Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku melalui langkah yang tegas, terukur, dan tetap mengedepankan prosedur hukum keimigrasian,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa 8 September 2026.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, memberikan apresiasi terhadap langkah yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan warga negara asing akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ramdhani menyebut penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memastikan seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia menghormati aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan adanya tindakan deportasi ini, Imigrasi Bali kembali menegaskan komitmennya dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing. Pengawasan yang konsisten diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan izin tinggal sekaligus menjaga kondusivitas Bali sebagai destinasi wisata internasional yang aman dan tertib. (MBP)
