Pria Kelahiran Israel Pemilik Akun The Bali Dream Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai 

 Pria Kelahiran Israel Pemilik Akun The Bali Dream Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai 

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi warga negara Lithuania berinisial BR. (ist)

LMANGUPURA – baliprawara.com

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Lithuania berinisial BR setelah ditemukan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Indonesia. Pria yang lahir di Israel itu diketahui menjalankan kegiatan sebagai pembuat konten berbayar sekaligus terlibat dalam pemasaran digital untuk agen perjalanan “The Bali Dream”.

Penindakan terhadap BR berawal dari informasi yang ramai beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali. Informasi tersebut kemudian ditelusuri oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai melalui pemeriksaan data serta verifikasi identitas.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan setiap informasi mengenai aktivitas warga negara asing yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban akan ditindaklanjuti melalui prosedur keimigrasian.

“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki. Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Novyandri, 14 Agustus 2026.

Dalam proses penelusuran, petugas menggunakan sistem pengenalan wajah untuk mengidentifikasi dua orang yang muncul dalam unggahan media sosial. Keduanya berinisial SG (30) dan AC (28), pemegang paspor Jerman yang tercatat lahir di Israel. Berdasarkan data perlintasan, keduanya diketahui telah meninggalkan Indonesia pada 11 Agustus 2025.

Pengawasan kemudian diarahkan kepada “The Bali Dream”, agen yang menawarkan layanan perencanaan perjalanan, bulan madu, hingga pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel. Dari hasil pemeriksaan, situs thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan BR.

BR sendiri tercatat masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 dengan menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Namun, hasil pendalaman Imigrasi menemukan adanya penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai peruntukannya, yakni untuk menjalankan pekerjaan sebagai content creator berbayar serta aktivitas pemasaran digital.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi. BR juga dikenai penangkalan selama lima tahun terhitung sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Ia dipulangkan dari Indonesia melalui penerbangan TG32 dengan rute Denpasar–Bangkok, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Frankfurt dan Vilnius.

Hingga penyelidikan selesai, petugas belum menemukan keberadaan kantor maupun lokasi usaha fisik “The Bali Dream” di wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pengawasan terhadap warga negara asing merupakan bagian dari upaya menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan kondusif.

“Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Imigrasi Ngurah Rai memastikan pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus diperkuat untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung iklim pariwisata Bali yang aman dan berkelanjutan. (MBP)

 

redaksi

Related post