WNA Prancis Dideportasi dari Bali Usai Diduga Promosikan Konten Asusila di Platform Digital
Pengawalan pendeportasian WNA Prancis, usai diduga promosikan konten asusila di platform digital.
DENPASAR – baliprawara.com
Seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial L.R. resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Pria berusia 30 tahun tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian setelah diduga terlibat dalam aktivitas pembuatan sekaligus promosi konten yang mengandung unsur asusila melalui sebuah platform digital berbayar.
Berdasarkan data keimigrasian, L.R. berada di Indonesia dengan status pemegang Izin Tinggal Kunjungan. Ia diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada 20 Juli 2026 melalui Autogate Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan atau Visa on Arrival (VoA).
Penanganan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen perjalanan milik L.R. serta berbagai aktivitas yang dijalankan selama berada di Indonesia. Dari hasil pendalaman yang dilakukan petugas, ditemukan dugaan bahwa L.R. melakukan kegiatan pembuatan dan promosi konten yang mengandung unsur asusila melalui platform OF.
Selain memproduksi konten tersebut, L.R. juga diduga aktif mempromosikan tautan yang mengarahkan pengguna ke konten berbayar yang diperjualbelikan melalui platform digital tersebut. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pihak imigrasi untuk melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan bahwa tindakan deportasi yang dijatuhkan kepada L.R. telah melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, langkah penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing tersebut dan melakukan verifikasi melalui pemeriksaan lebih lanjut.
“Penindakan terhadap L.R. dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya,” ujar R. Haryo Sakti.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing merupakan bagian dari tugas serta fungsi keimigrasian yang terus dijalankan secara konsisten.
Melalui pengawasan tersebut, pihak imigrasi berupaya memastikan seluruh orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku selama masa tinggalnya.
Di lokasi berbeda, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, turut memberikan tanggapan terkait penanganan kasus tersebut.
Ramdhani menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing akan ditindaklanjuti secara serius dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah yang telah dilakukan oleh jajaran Kantor Imigrasi Denpasar dalam menangani laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum keimigrasian.
“Kami mendukung langkah yang dilakukan jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing. Tindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bali, sesuai dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan Hukum Keimigrasian,” ujar Ramdhani.
Menurutnya, pengawasan terhadap orang asing menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga ketertiban serta keamanan wilayah, khususnya di Bali yang menjadi salah satu destinasi internasional dengan tingkat kunjungan wisatawan mancanegara yang tinggi.
Penegakan hukum keimigrasian juga dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku bagi seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya pengawasan yang dilakukan aparat keimigrasian, terutama apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi melanggar ketentuan hukum maupun aturan keimigrasian.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing dapat menyampaikan laporan melalui jalur resmi yang telah disediakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. (MBP)
