Kelurahan dan Desa Adat di Denpasar Perketat Pengawasan, Masuk Wilayah Wajib Pakai Masker 

 Kelurahan dan Desa Adat di Denpasar Perketat Pengawasan, Masuk Wilayah Wajib Pakai Masker 

DENPASAR – baliprawara.com

Desa, Kelurahan  dan Desa Adat di Kota Denpasar terus bergerak untuk mencegah penyebaran Covid-19. Setelah sebalumnya Desa Adat Renon dan Kelurahan Tonja, kini seluruh Desa, Kelurahan dan Desa Adat di Kota Denpasar bersinergi melaksanakan pengawasan dan penertiban wajib masker di pintu masuk wilayah.

Seperti yang dilaksanakan Desa Padangsambian Klod pada Minggu (26/4). Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di kawasan akan diberikan masker, namun kedepan jika terulang kembali akan diminta untuk kembali pulang atau berbalik arah.

Perbekel Desa Padangsambian Klod, I Gde Wijaya Saputra menjelaskan bahwa sesuai dengan arahan  Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra bahwasanya saat ini seluruh masyarakat diwajibkan menggunakan masker. Selain itu, terjadinya penyebaran kasus Covid-19 akibat transmisi lokal mewajibkan masyarakat untuk lebih waspada. 

“Pertama setelah penerapan ini kami berikan masker gratis, namun kedepan kami akan lakukan langkah tegas, bagi masyarakat di wilayah Desa Padangsambian Klod, baik yang akan melintas atau keluar rumah wajib menggunakan masker, kalau tidak kami sarankan kembali pulang atau tidak melintasi wilayah Desa Padangsambian Klod, hal ini mengingat Desa Padangsambian Klod merupakan salah satu pintu masuk Kota Denpasar dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Badung,” jelasnya.

Wijaya Saputra turut mengajak masyarakat Kota Denpasar, khususnya Desa Padangsambian Klod turut berperan aktif memutus rantai penularan Virus Corona atau Covid-19. Hal ini dapat dilaksanakan dengan selalu menggunakan masker karena memiliki peranan penting guna mencegah penyebaran virus, tetap dirumah saja jika tidak ada kepentingan mendesak serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

See also  Kodim Badung Distribusikan 600 Paket Sembako, Bantu Masyarakat Kalangan Bawah

“Untuk memutus rantai penyebaran virus covid 19 maka semua pihak  dengan penuh disiplin untuk menggunakan masker ditempat terbuka, karena penggunaan masker memiliki dua fungsi yakni bagi yang sakit percikan/droplet akan tertahan oleh masker, sehingga percikan/droplet itu tidak akan keluar dan mengenai orang lain. Sedangkan penggunaan masker bagi yang sehat maka akan terhindar (terutama pada wajah bagian hidung, mulut dan mata) dari percikan  orang lain,” jelasnya.

“Mari kita tingkatkan kesadaran bersama untuk memutus penyebaran Covid-19, dengan langkah sederhana menggunakan masker baik di rumah maupun saat keluar rumah. Kami imbau juga bagi masyarakat, khususnya Desa Padangsambian Klod agar lebih disiplin mengikuti arahan pemerintah dan jika tidak begitu mendesak, alangkah baiknya tetap berada dirumah untuk sementara ini,” tutupnya. (MBP/r)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *