Kewenangan Belum Jelas, Penanganan Halte Kropos di Kuta “Gabeng”

Mangupura – baliprawara.com
Tiang bangunan halte di jalan pantai Kuta, kondisinya sangat memprihatinkan. Bahkan, akibat kondisi tiang yang sudah kropos, keamanannya tentu sangat diragukan.
Meski kondisinya sudah sangat tidak layak, namun pihak terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Badung, mengaku tidak mengetahui itu kewenangannya ada dimana. Saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2019), Kepala Dishub kabupaten Badung, AA Ngurah Rai Yuda Dharma mengaku bangunan tersebut bukanlah aset milik Dishub Badung. Pihaknya mengaku sudah melakukan pengecekan di daftar inventarisir aset. Namun kata dia, ternyata itu tidak terdaftar. “Itu asetnya siapa kita juga belum tahu.
Kami masih terus mencari tahu siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan bangunan tersebut,” bebernya.
Terpisah, Bendesa Adat Kuta, Wayan Wasista mengakui, memang kondisi bangunan ini sangat membahayakan. Pada tahun lalu kata dia, memang sempat ada salah satu bangunan serupa yang roboh. Yakni salah satu halte yang posisinya ada di depan hotel Kuta Sea View. Namun kata dia, halte yang roboh tersebut sudah langsung dibersihkan agar tidak memakan korban.
Sementara, untuk bangunan yang ada saat ini, pihaknya mengaku tidak berani membersihkan. Karena, itu bukan kewenangannya. “Bangunan roboh sebelumnya sudah kita bersihkan karena demi keamanan wilayah, jika itu kena wisatawan kan image pariwisata Bali juga yang tercoreng nantinya,” ucapnya.
Untuk di Jalan Pantai Kuta lanjut Wasista, ada 3 unit bangunan semacam halte tersebut. Yakni di depan hotel mercure, depan hotel kuta sea view dan di depan hotel Grand Istana Rama. Terhadap kondisi bangunan yang sudah termakan usia, pihaknya berharap pemerintah bisa mengatensi hal tersebut. “Dulu sudah pernah kita pertanyakan apakah itu kewenangan pemrov apa Pemkab, tapi hingga kini kita belum tahu itu menjadi tanggungjawab siapa. Kita harap hal ini bisa mendapatkan atensi, karena kondisinya memang memprihatinkan,” harapnya. (praw1)