Maraknya Peredaran Narkotika Cair, BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik
Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat, saat rapat koordinasi mengenai tata kelola peredaran rokok elektrik. (ist)
MANGUPURA – baliprawara.com
Peredaran narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair menjadi perhatian serius Badan Narkotika Nasional (BNN). Fenomena tersebut dinilai memiliki potensi besar memanfaatkan rokok elektrik atau vape sebagai media penyalahgunaan yang semakin sulit terdeteksi jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat.
Isu tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi mengenai tata kelola peredaran rokok elektrik yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu 9 September.
Pertemuan itu dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga, mulai dari Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, BPOM, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian PPPA hingga Kantor Staf Presiden.
Masing-masing instansi menyampaikan pandangan berdasarkan tugas dan kewenangan yang dimiliki untuk merumuskan langkah pengawasan yang lebih efektif terhadap peredaran produk rokok elektrik di Indonesia.
Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat memaparkan sejumlah hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2026. Data tersebut menunjukkan adanya peningkatan temuan narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair yang berpotensi digunakan melalui perangkat vape.
BNN mencatat penyitaan sebanyak 8.276,15 mililiter etomidate serta 3.485 cartridge vape yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan zat berbahaya. Selain itu, aparat juga mengamankan 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, 2,6 ton metamfetamin cair, serta 800 kilogram ketamin HCL dari berbagai operasi penindakan.
Pengungkapan terbesar terjadi di sejumlah wilayah strategis. Sebanyak 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid berhasil ditemukan di Gresik, Jawa Timur, pada Juli 2026. Sementara itu, pada Agustus 2026, petugas mengungkap penyelundupan 1,3 ton ketamin di Kepulauan Riau. Di wilayah yang sama, BNN kembali membongkar peredaran 2,6 ton metamfetamin cair pada bulan yang sama.
Tak hanya itu, pengungkapan kasus serupa juga dilakukan di Sumatera Utara, Bali, Jambi, hingga Maluku. “Temuan di berbagai daerah tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika masih terus berupaya mencari metode baru untuk mendistribusikan barang terlarang,” ucapnya.
Menurut Aldrin, tingginya peredaran narkotika cair berpotensi memperluas jumlah penyalahguna narkoba maupun zat adiktif lainnya. Dampaknya tidak hanya menyentuh aspek kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi sosial dan ekonomi secara lebih luas.
BNN menilai peningkatan kasus penyalahgunaan zat dalam bentuk cair akan menimbulkan konsekuensi besar bagi negara. Selain biaya rehabilitasi bagi pengguna, pemerintah juga harus menanggung beban pemasyarakatan bagi pelaku kejahatan narkotika serta biaya pemulihan kesehatan masyarakat yang terdampak.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan opsi kebijakan berupa pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres). Langkah tersebut dipandang sebagai salah satu alternatif untuk mencegah semakin luasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui perangkat vape.
Meski demikian, BNN menegaskan bahwa usulan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait. Keputusan akhir akan mempertimbangkan hasil kajian yang dilakukan secara menyeluruh agar kebijakan yang diambil memiliki dasar data, bukti, serta pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. (MBP)
