Pendaftaran Perlinsos Badung Baru 36 Persen, Pemkab Kejar Target Sebelum 31 Agustus
I Gede Eka Sudarwitha.
MANGUPURA – baliprawara.com
Pemerintah Kabupaten Badung terus mempercepat pendaftaran Program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Hingga kini, dari target lebih dari 143 ribu kepala keluarga (KK), baru sekitar 53 ribu KK yang tercatat atau sekitar 36 persen.
Capaian tersebut masih jauh dari target, sementara masa uji coba perluasan digitalisasi bantuan sosial (bansos) akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Pemkab Badung pun mendorong masyarakat segera melakukan pendaftaran.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung I Gde Eka Sudarwitha mengatakan Badung merupakan satu dari 43 kabupaten/kota yang masuk tahap kedua piloting perluasan digitalisasi bansos.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, disampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Badung, KK di Kabupaten Badung untuk dapat mendaftarkan diri pada program Perlinsos yang memang diarahkan kepada penerima bansos, baik PKH maupun bantuan pangan non-tunai,” ujarnya, Senin 17 Agustus 2026.
Eka Sudarwitha menjelaskan, masyarakat yang belum menerima bantuan juga tetap perlu mendaftarkan diri. Data tersebut diperlukan apabila dalam proses pendataan dan verifikasi ditemukan warga yang dinilai layak menerima bantuan sosial.
“Di luar penerima itu juga masyarakat perlu mendaftar, karena sekiranya terdapat masyarakat yang selayaknya mendapatkan, agar bisa dimasukkan ke dalam penerima bansos,” ungkapnya.
Program Perlinsos juga tidak hanya berkaitan dengan bansos. Data masyarakat nantinya dikembangkan melalui sistem interoperabilitas sehingga dapat terkoneksi dengan sejumlah layanan publik.
Layanan yang disebut akan terhubung antara lain BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PLN, Samsat, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Bank Indonesia.
“Update-nya akan dilakukan secara digital dan secara connecting di antara pengguna layanan itu. Jadi sangat diperlukan bagi masyarakat untuk dapat mendaftar pada program perlindungan sosial,” katanya.
Program piloting perluasan digitalisasi bansos telah dimulai sejak Maret 2026. Dengan batas akhir pada 31 Agustus 2026, Dinas Sosial Badung masih harus mengejar pendaftaran lebih dari separuh target.
“Kita akan mengejar kekurangan target, ketertinggalan target itu, dengan harapan agar masyarakat setidaknya yang berada pada desil 1 sampai 7 itu dapat terdaftar,” harap Eka Sudarwitha.
Untuk mempercepat pendataan, masyarakat dapat mendatangi banjar, kantor desa, maupun kantor kelurahan. Sebelum mendaftar, warga perlu mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui kantor desa atau kantor kelurahan.
Pelayanan pendaftaran juga dapat dilakukan secara serentak di masing-masing banjar apabila dibuka. Pemerintah berharap masyarakat segera mengikuti proses pendataan agar capaian pendaftaran dapat meningkat sebelum masa uji coba berakhir.
Data Perlinsos nantinya tidak hanya menjadi bagian dalam penentuan penerima bansos, tetapi juga diproyeksikan sebagai basis data yang mendukung keterhubungan berbagai layanan publik melalui sistem digital. (MBP)
