Percepat Penanganan Covid-19, Gubernur Koster Lakukan Ini
DENPASAR – baliprawara.com
Gubernur Bali Wayan Koster membentuk
gugus tugas untuk melakukan percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini akan memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah, badan usaha, akademisi dan masyarakat. Gugus tugas juga mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan dan aksi pencegahan dan penanganan Covid-19.
Gugus tugas ini terdiri dari atas Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian, Sekretariat dan Satuan Tugas Bidang. Dalam hal ini gugus tugas langsung dipimpin oleh Gubernur Bali Wayan Koster sebagai Ketua, dengan empat Wakil Ketua yaitu Wakil Gubernur Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX Udayana dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Sedangkan Ketua Harian dipercayakan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, dilengkapi oleh Satuan Tugas Bidang.
Selain langkah kebijakan terkait percepatan penanganan Covid-19, Gubernur Koster juga membentuk Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Akibat Covid-19 di Provinsi Bali. Tim ini diketuai Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati yang diatur dalam SK Gubernur Bali Nomor 274/01-C/HK/2020.
Pembentukan tim percepatan pemulihan ini dipandang mendesak karena Covid-19 telah menimbulkan dampak sosial, pariwisata, dan ekonomi yang harus segera diatasi untuk memulihkan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, Wagub Cok Ace didampingi oleh tiga wakil ketua yang terdiri dari Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Bali, Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Ketua PHRI Badung yang juga dilengkapi sejumlah bidang.
Tim percepatan ini mempunyai fungsi untuk melakukan penanganan dampak Covid-19 melalui sinergi antarinstansi pemerintah, badan usaha, akademisi dan masyarakat. Juga mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dan sektor informal dan merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pemulihan pariwisata dan perekonomian akibat dampak Covid-19 terhadap sektor usaha, pariwisata dan perekonomian. (praw)