PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 Dilonggarkan, Disdikpora Harapkan Tak Ada Siswa Tercecer

 PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 Dilonggarkan, Disdikpora Harapkan Tak Ada Siswa Tercecer

DENPASAR – baliprawara.com

Seluruh tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 jenjang SMA/SMK/sederajat akan berlangsung secara online atau dalam jaringan (daring), mulai dari pendaftaran hingga verifikasi data. Rencananya, PPDB dimulai Juni 2020. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, I K.N. Boy Jayawibawa dalam jumpa pers, Rabu (13/5).

Menurut Boy, mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir, kebijakan tersebut dianggap sebagai langkah yang tepat menyangkut keselamatan masyarakat saat ini. Namun ia menyadari PPDB online tidak dapat diterapkan secara merata di Bali. Pasalnya, terdapat sejumlah daerah yang mengalami kendala akses internet. Menyikapi masalah itu, Disdikpora akan memberi kelonggaran kepada sekolah yang memenuhi kriteria. “Bagi yang terkendala sarana dan prasarana, bisa kami sampaikan kepada kepala sekolah untuk difasilitasi, khususnya di daerah terpencil,” katanya.

Dengan adanya kelonggaran itu diharapkan tidak ada siswa yang tercecer atau tidak mendapat sekolah. Terkait sekolah yang mengalami kendala akses internet, Boy menyebut jumlahnya tidak banyak. Beberapa ditemukan di Kabupaten Karangasem.

Sementara itu, perihal PPDB SMK, dia menjelaskan bahwa terdapat empat jalur yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi. Jalur zonasi akan menampung kuota 50 persen. Jalur ini terdiri dari zonasi inklusi dan zonasi sekolah dengan perjanjian atau kerja sama.

Kedua, jalur afirmasi dengan kuota 15 persen. Sedangkan yang ketiga, jalur perpindahan tugas orangtua dengan kuota 5 persen. Keempat, jalur prestasi dengan kuota 30 persen.

See also  Tim Peneliti Invensi FH Unud gelar FGD Inventarisasi Perlindungan KIK Provinsi Bali

Khusus jalur prestasi terbagi menjadi jalur sertifikat prestasi dengan bobot 20 persen, dan rangking nilai rapor dengan bobot 10 persen. “Bali memilih (jalur zonasi) 50 persen. Ini melihat dari perkembangan PPDB sebelumnya, untuk memediasi orangtua siswa yang mengeluhkan agar prestasi anaknya tidak sia-sia,” jelas Boy.

Di sisi lain, PPDB SMK dibuat berbasis prestasi, berbeda dengan PPDB SMA yang berbasis zonasi. PPDB jenjang SMK terdiri dari empat jalur. Antara lain jalur afirmasi dengan kuota 30 persen. Jalur sekolah dengan perjanjian atau kerja sama, serta jalur prestasi yang terdiri dari sertifikat prestasi sebanyak 15 persen dan nilai raport 55 persen.

“Kami mengimbau kepada calon siswa agar menyiapkan persyaratan, kemudian melakukan pendaftaran secara benar, jangan sampai salah. Walaupun itu nanti ternyata ada kendala, silakan datang ke posko, sehingga semua lancar,” imbau Boy.

Sehubungan dengan kelancaran PPDB, Boy pihaknya akan membangun posko informasi. Posko itu dibangun di setiap sekolah dan di kantor Disdikpora Provinsi Bali di Jl. Raya Puputan No.8, Dangin Puri Klod, Denpasar Timur. “Jadi, bagi orangtua yang merasa kurang paham dengan mekanisme PPDB ini bisa datang langsung ke posko-posko baik yang ada di sekolah terdekat atau langsung ke Disdikpora dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tegasnya. (MBP11)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *