Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Mulai Kasus Overstay Hingga Prostitusi Saat Operasi “Jagratara”

 Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Mulai Kasus Overstay Hingga Prostitusi Saat Operasi “Jagratara”

WNA diduga terlibat prostitusi saat diamankan pihak Imigrasi Ngurah Rai. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menyelenggarakan operasi pengawasan orang asing dengan kode “JAGRATARA”. Operasi dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini merupakan operasi ketiga sepanjang tahun 2024 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Dalam operasi yang digelar pada 7 – 9 Oktober 2024, tim berfokus melakukan patroli pengawasan di kawasan Kuta. Dalam operasi ini, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 10 orang asing yang diduga melakukan
pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, 3 orang yakni CH (Pr, 53) WN Jerman, JB (Lk, 63) WN Rusia, dan RAB (Pr, 38) WN Selandia Baru diketahui telah overstay lebih dari 60 hari. Sedangkan 7 orang lainnya yakni FN (Pr, 48) dan AN (Pr, 41) WN Uganda, VP (Pr,29) WN Rusia, AP (Pr, 20) WN Ukraina, ZR (Pr, 28) WN Uzbekistan, AC (Pr, 21) WN Belarus dan AM (Pr, 21) WN Brasil, diamankan terkait penyalahgunaan izin tinggal yakni dugaan kegiatan prostitusi.

“Terkait detail pengamanan orang asing tersebut, untuk 3 orang yang overstay kami amankan di penginapan yang berbeda-beda. Sedangkan untuk kasus prostitusi, 2 orang kami amankan di sebuah indekos dan 5 orang lainnya kami amankan sekaligus di sebuah villa,” kata Suhendra, Senin 14 Oktober 2024.

Saat ini 3 orang dengan inisial CH, AC dan AM telah dideportasi. Sedangkan, 3 orang dengan inisial FN, AN, dan JB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, dan 4 orang lainnya masih dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

See also  Imigrasi Beri Kesempatan Hingga 20 September, untuk Perpanjangan Izin Tinggal Keimigrasian

Terhadap 3 orang yang overstay dikenakan pasal 75 ayat (3). Sedangkan terhadap 7 orang lainnya terkait pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, dikenakan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Operasi Jagratara merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali. Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA,” tutup
Suhendra. (MBP)

 

redaksi

Related post