Imigrasi Ngurah Rai Kini Awasi Seluruh Badung, Layanan WNA Makin Luas
Layanan keimigrasian di kantor Imigrasi Ngurah Rai.(ist)
MANGUPURA – baliprawara.com
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi memperoleh perluasan wilayah kerja yang kini mencakup seluruh Kabupaten Badung. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 sebagai bagian dari penataan organisasi dan penguatan pelaksanaan tugas keimigrasian.
Sebelumnya, wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai hanya meliputi tiga kecamatan, yakni Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan. Dengan aturan terbaru tersebut, cakupan tugas dan kewenangan kini bertambah hingga meliputi Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang.
Perubahan ini membuat seluruh wilayah Kabupaten Badung berada di bawah tanggung jawab Kantor Imigrasi Ngurah Rai, baik dalam aspek pelayanan maupun pengawasan keimigrasian.
Perluasan wilayah kerja tersebut juga berdampak langsung terhadap layanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Mulai saat ini, pengurusan izin tinggal keimigrasian bagi WNA yang berada di Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang menjadi kewenangan Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Tidak hanya pada sisi pelayanan administrasi, cakupan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA juga semakin luas. Kantor Imigrasi Ngurah Rai kini bertanggung jawab melakukan pemantauan, pemeriksaan, hingga penindakan keimigrasian di seluruh wilayah Kabupaten Badung.
Selain itu, pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas maupun keberadaan WNA di wilayah tersebut juga akan ditangani oleh Imigrasi Ngurah Rai. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas dan aktivitas orang asing yang berada di kawasan Badung.
Dengan bertambahnya wilayah kerja, koordinasi dengan berbagai pihak juga akan semakin ditingkatkan. Imigrasi Ngurah Rai menegaskan akan terus menjalin sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Badung, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, desa maupun kelurahan, serta instansi terkait lainnya guna mendukung pelaksanaan fungsi keimigrasian secara menyeluruh.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyampaikan bahwa perluasan wilayah kerja tersebut membawa tanggung jawab yang lebih besar bagi institusinya. Menurutnya, peningkatan cakupan wilayah harus diiringi dengan penguatan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
“Dengan bertambahnya wilayah kerja menjadi mencakup seluruh Kabupaten Badung, tentu tanggung jawab Imigrasi Ngurah Rai juga semakin luas. Kami akan memastikan pelayanan keimigrasian, khususnya pelayanan Izin Tinggal bagi WNA, dapat berjalan secara optimal, sekaligus memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah kerja,” ujar Novyandri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 18 September 2026.
Sementara itu, masyarakat tidak perlu khawatir terkait pelayanan paspor. Perubahan wilayah kerja ini tidak memengaruhi mekanisme permohonan Paspor Republik Indonesia. Pemohon tetap dapat mengurus paspor di kantor imigrasi mana pun di Indonesia tanpa adanya pembatasan berdasarkan domisili.
Melalui perluasan wilayah kerja tersebut, pelayanan keimigrasian diharapkan semakin dekat dengan masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Badung. Upaya ini juga menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menjaga kondisi wilayah agar tetap aman, tertib, dan kondusif. (MBP)
