Konsistensi Regulasi dan Kepercayaan Investor
Prof. Dr. IB Raka Suardana
Oleh Prof. Dr. IB Raka Suardana, S.E.,M.M.
Masuknya BYD atau Build Your Dreams ke Indonesia sempat dipandang sebagai simbol optimisme baru bagi masa depan industri kendaraan listrik nasional. Perusahaan asal Tiongkok tersebut tidak hanya menjual mobil, tetapi juga membawa investasi besar berupa pembangunan pabrik, pengembangan jaringan distribusi, serta potensi penciptaan ribuan lapangan kerja baru. Indonesia sendiri sedang mendorong agenda hilirisasi industri dan transisi energi menuju kendaraan rendah emisi. Namun, dinamika kebijakan yang berubah di tengah jalan memunculkan pertanyaan besar mengenai konsistensi regulasi dan kepastian investasi di Indonesia.
Perubahan arah kebijakan melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengenai pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik memunculkan reaksi dari pelaku industri.
Sebelumnya, berbagai insentif fiskal diberikan untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik. Ketika skema tersebut berubah secara mendadak, dunia usaha menilai bahwa yang terganggu bukan hanya struktur biaya, melainkan kepastian perencanaan jangka panjang. Dalam investasi industri otomotif, kepastian regulasi menjadi faktor utama karena investasi dilakukan dalam horizon waktu belasan hingga puluhan tahun.
Data menunjukkan bahwa pasar kendaraan listrik Indonesia sebenarnya masih dalam tahap pertumbuhan awal. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), penjualan kendaraan listrik nasional pada 2025 masih berada di bawah 10 persen total penjualan kendaraan nasional. Pemerintah juga masih mengalokasikan subsidi dan insentif untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik guna mengurangi ketergantungan pada impor BBM dan beban subsidi energi. Dalam APBN 2026, subsidi energi masih mencapai ratusan triliun rupiah sehingga transisi menuju kendaraan listrik dipandang sebagai strategi jangka panjang untuk menekan tekanan fiskal negara.
Permasalahan utama bukan semata pada pengenaan pajak, melainkan pola perubahan kebijakan yang dinilai sering terjadi tanpa masa transisi yang memadai. Dalam beberapa tahun terakhir, investor melihat perubahan kebijakan pada sektor nikel, sawit, hingga teknologi finansial yang sering mengalami revisi cepat. Situasi ini menciptakan persepsi bahwa Indonesia memiliki tingkat ketidakpastian regulasi yang cukup tinggi dibandingkan beberapa negara pesaing seperti Vietnam, Thailand, dan India yang agresif menarik investasi industri kendaraan listrik.
Pernyataan perwakilan BYD mengenai pentingnya stabilitas kebijakan sebenarnya merupakan sinyal halus bahwa investor membutuhkan konsistensi dalam menjalankan strategi bisnis. Investor global tidak selalu menuntut pajak rendah atau insentif permanen, tetapi mereka membutuhkan arah kebijakan yang jelas, terukur, dan tidak berubah secara tiba-tiba. Ketika kebijakan berubah mendadak, risiko bisnis meningkat dan biaya ketidakpastian menjadi lebih mahal dibandingkan besaran pajak itu sendiri.
Jika kondisi ini terus berulang, dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan asing, tetapi juga tenaga kerja domestik, rantai pasok industri, hingga peluang Indonesia menjadi pusat kendaraan listrik Asia Tenggara. Pemerintah tetap memiliki hak untuk mengatur kebijakan fiskal, namun proses perubahan seharusnya dilakukan melalui dialog, transisi bertahap, dan komunikasi yang jelas kepada pelaku industri. Dalam ekonomi modern, kepercayaan adalah modal yang sama pentingnya dengan insentif. Ketika kepercayaan mulai retak, investasi dapat berpindah ke negara lain yang dianggap lebih stabil dan lebih mampu memberikan kepastian jangka panjang.
(*)
Penulis, Guru Besar FEB Undiknas Denpasar dan WKU KADIN Bali 2025-2030.
