Tindakan Administratif Keimigrasian Selama Januari-Februari, Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan 47 WNA

Deportasi WNA.
MANGUPURA – baliprawara.com
Selama periode 1 Januari hingga 28 Februari 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, telah melakukan pengawasan orang asing, serta penegakan hukum keimigrasian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan tersebut dilakukan selain menyelenggarakan fungsi pelayanan keimigrasian.
Untuk penegakan hukum, Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian atau pemulangan ke negara asalnya terhadap 47 Warga Negara Asing (WNA). Selain dideportasi mereka juga masuk dalam daftar penangkalan.
“Selama periode Januari sampai Februari kami telah mendeportasi sebanyak 47 orang asing karena melakukan pelanggaran,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, Kamis 27 Maret 2025.
Dari total 47 WNA yang dideportasi tersebut, jika dirinci berdasarkan jenis pelanggarannya terdapat 31 kasus tidak menaati peraturan perundang-undangan, dan 17 kasus karena overstay atau tinggal melebihi masa berlaku izin tinggalnya.
Sedangkan, jika melihat berdasarkan asal negara WNA, pelanggar terbanyak di posisi pertama ditempati WNA asal Rusia, disusul Amerika Serikat dan Inggris.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA. Kami juga mengimbau kepada seluruh WNA, untuk beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dan selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku,” tegasnya.
Selain pendeportasian lanjut Winarko, pihaknya juga melakukan kegiatan pengawasan keimigrasian sebanyak 54 kali, dan sosialisasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) / Aplikasi Pengawasan Orang Asing (Apoa) sebanyak 25 penginapan / hotel / vila. (MBP)