Wabup Dirga Ingatkan Pelajar Jangan Coba-Coba Narkoba

 Wabup Dirga Ingatkan Pelajar Jangan Coba-Coba Narkoba

Wakil Bupati Tabanan, Made Dirga hadiri acara pemusnahan barang bukti di Kejari Tabanan.(Ist)

TABANAN, – baliprawara.com

Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga mengingatkan para pelajar untuk menjauhi narkotika dan tidak mudah terpengaruh ajakan maupun lingkungan yang berisiko. Pesan tersebut disampaikan saat pemusnahan barang bukti 38 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, Rabu, 7 Oktober 2026.

Dari 38 perkara yang barang buktinya dimusnahkan pada Semester II 2026 tersebut, sebanyak 25 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Kegiatan ini juga melibatkan pelajar dan guru dari SMA Negeri 1 Kediri, SMP Negeri 1 Kediri, dan SMP Negeri 2 Tabanan sebagai bagian dari edukasi hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkoba sejak dini.

Dirga yang juga Ketua BNK Tabanan mengatakan, usia remaja merupakan masa dengan rasa ingin tahu yang tinggi. Karena itu, para pelajar perlu memiliki pemahaman yang cukup agar mampu memilah pergaulan dan berani menolak ajakan yang dapat merugikan masa depan.

“Adik-adik ini berada pada usia yang rasa ingin tahunya tinggi. Jangan sampai keinginan untuk mencoba justru membawa pada hal yang salah,” tegasnya.

Dirga juga meminta pelajar tidak diam apabila mengetahui adanya teman yang terindikasi terlibat narkoba. Informasi tersebut dapat disampaikan kepada BNK Tabanan sehingga dapat dilakukan langkah pencegahan maupun rehabilitasi.

“Kalau ada teman yang terindikasi terlibat narkoba, jangan didiamkan. Informasikan kepada BNK Tabanan karena kita juga memiliki upaya rehabilitasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, BNK Tabanan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pemahaman generasi muda mengenai bahaya narkotika.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Medie, S.H., M.H., mengatakan 38 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terdiri atas 25 perkara narkotika, tujuh perkara pencurian, tiga perkara kesusilaan, dua perkara penipuan/penggelapan, serta satu perkara karantina hewan.

Menurut Medie, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus untuk mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.

“Pemusnahan barang bukti memiliki tujuan utama untuk memastikan barang rampasan atau bukti kejahatan dimusnahkan sehingga mengurangi terjadinya penyalahgunaan kembali,” jelasnya.

Pelibatan pelajar dalam kegiatan tersebut, lanjut Medie, merupakan bagian dari edukasi hukum sekaligus tindak lanjut program Jaksa Masuk Sekolah. Kejaksaan berharap sinergi dengan Pemkab Tabanan dapat terus diperkuat sehingga edukasi hukum dan pencegahan narkotika dapat menjangkau lebih banyak sekolah. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dan penandatanganan berita acara pemusnahan.(MBP/r)

redaksi2

Related post